TUBAN, BANGSAONLINE.com - Penyitaan yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Tuban terhadap 23 obyek lahan sengketa di Desa Sumurgung, Kecamatan Tuban, Desa Bogorejo, serta Desa Sendanghaji, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Rabu (7/6) siang tadi, mendapatkan perlawanan dari pihak tergugat yang juga selaku ahli waris.
Seperti diberitakan sebelumnya, PN Tuban menyita obyek sengketa berupa rumah, tanah pekarangan dan sawah, yang diperkirakan total seluas 10 hektar. Obyek itu disengketakan oleh kedua belah pihak, yakni keponakan dari H. Sabi (tergugat) dan keponakan Fatimah (penggugat). H. Sabi dan Fatimah sendiri merupakan suami istri, namun sampai keduanya meninggal, mereka tidak dikaruniai anak.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
Menurut pihak tergugat, penyitaan tersebut tidak adil, sehingga akan pihaknya akan melaporkan PN Tuban ke Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kuasa Hukum tergugat, Nur Aziz menjelaskan, bahwa sampai saat penyitaan dilakukan, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan resmi dari PN Tuban. Selain itu juga terkait pemasangan papan nama yang mengatasnamakan Panitera Pengadilan tersebut tidak dibenarkan dalam hukum.
"Sampai saat ini klien saya belum menerima surat pemberitahuan dari PN jika akan dilakukan penyitaan, sesuai putusan Nomor 9/PDTG/Tahun 1997. Dalam putusannya tidak disebutkan luas 10 rumah dan dari 23 titik juga tidak dijelaskan secara jelas batas-batasnya. Kami merasa cacat hukum atas penyitaan ini, sehingga akan melaporkan ke Badan Pengawas MA RI dan Komisi Yudisial RI," ujar Aziz.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi dari Sampang ke Tuban Jalani Sidang Kedua
Sementara dari kuasa hukum penggugat, Edi Sutikno mengatakan, bahwa pelaksanaan penyitaan ini untuk menentukan batas-batas objek sengketa untuk dijadikan dasar putusan eksekusi, pada tanggal 13 Juni 2017.
"Apa yang dilakukan hari ini resmi dari Pengadilan Negeri Tuban dan tidak ada pelanggaran. Jika pihak tergugat merasa keberatan, itu hal wajar, ada jalur hukum yang dapat ditempuh dan itu terbuka untuk siapa saja. Tapi yang kita lakukan hari ini resmi dari PN Tuban dan tidak melanggar hukum," terang Edi. (gun/wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News