SURABAYA (bangsaonline) - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, PNS Pemprov Jawa Timur mendapat kabar gembira, sebab dalam waktu dekat gaji ke 13 yang selama ini ditunggu-tunggu semua pegawai, akan segera cair. Kepastian cair ini,disampaikan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo seusai mengikuti sidang paripurna di DPRD Jawa Timur, kemarin. Disampaikan orang nomor satu di Pemprov Jatim ini, saat ini berkas itu tinggal menunggu tanda Standar Operasional Prosedur (SOP) Menteri Keuangan RI.
"Sudah disiapkan, semuanya menunggu SOP Menteri Keuangan,” terang Soekarwo. Lebih lanjut, Soekarwo menyampaikan gaji 13 tersebut akan disampaikan pada seluruh PNS dilingkungan Pemprop Jawa Timur. Setelah SOP Kementerian Keuangan beres, baru semuanya bisa dicairkan,” terang Soekarwo.
Baca Juga: Eksotisme Telasen Topak atau Lebaran Ketupat, Hari Raya-nya Puasa Sunnah Syawal
Namun begitu, Soekarwo menyampaikan dirinya tidak bisa memastikankapan gaji 13 tersebut cair pada waktu dekat. “Sebab, secara mekanisme harus memenuhi stadar aturan, sehingga proses pemberian gaji 13 tidak menyalahi prosedur,” ujar dia lebih tegas.
Seperti diketahui, turunnya gaji ke 13 memang sangat tepat karena pada bulan Juli, bersamaan dengan Idul Fitri. Apalagi,
sebelumnya juga memasuki tahun ajaran baru bagi siswa sekolah yang tentunya membutuhkan banyak biaya untuk keperluan sekolah seperti, sepatu, buku dan keperluannya lainnya.
Baca Juga: Mbah Benu Minta Maaf, Bukan Telepon Allah, Netizen: Ngawur Mbah
Sejumlah PNS dilingkungan Pemprov Jatim menyampaikan, pihaknya mempersiapkan dana khusus menjelang Bulan Ramadhan yang jatuh pada awal akhir Juli. Mereka berharap gaji ke 13 itu segera cair, karena banyak dari mereka yang membutuhkan dana untuk biaya sekolah dan kebutuhan lebaran. “Alhamdulillah gaji ke 13 cair tepat dengan tahun ajaran baru,” kata seorang pegawai Pemprov yang mewanti-wanti namanya tidak dikorankan.
Seperti diketahui para PNS berhak menerima gaji ke-13, pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2011 tanggal 30 Juni tentang Pemberian Gaji atau Pensiun Tunjangan Bulan ke-13 dalam Tahun Anggaran 2014 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Tunjangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News