Pemkab Blitar Siapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Pemkab Blitar Siapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Kuspardani.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Blitar tengah menyiapkan peraruran daerah (Perda) kawasan tanpa rokok (KTR). Diungkapkan kepala dinas kesehatan Kabupaten Blitar Kuspardani, Kabupaten Blitar dirasa perlu untuk segera memiliki Perda KTR untuk meminimalisir efek buruk asap rokok, dengan tujuan untuk menyehatkan warga Kabupaten Blitar.

Kata Kuspardani, efek asap rokok tidak sama seperti mengkonsumsi makanan yang hanya berimbas pada konsumennya saja. Karena selain merugikan kesehatab perokok aktif, asap rokok juga merugikan bagi kesehatan orang-orang yang ada di sekitarnya atau perokok pasif.

Baca Juga: Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Blitar Dihentikan, Berikut Penyebabnya

"Yang merasakan efek dari asap rokok itu kan semua orang yang berada di dekat perokok itu sendiri. Sehingga upaya untuk meminimalisir ini kita rasa sangat diperlukan," ungkap Kuspardani kepada wartawan, Kamis (15/06).

Tempat-tempat yang diusulkan untuk menjadi KTR di antaranya fasilitas kesehatan, baik Puskesmas dan rumah sakit, sekolahan, tempat ibadah, tempat bermain anak. alat transportasi, fasilitas umum seperti pasar tradisional serta instansi pemerintah.

Sebagai gantinya, dalam Perda tersebut, direncanakan akan dibangun ruangan khusus untuk merokok, sehingga tidak mengakibatkan efek buruk rokok merugikan orang lain. Karena Perda KTR tersebut bukan melarang masyarakat untuk merokok, akan tetapi lebih kepada membatasi tempat-tempatnya saja.

Baca Juga: Wujudkan Swasembada Pangan, Polres Blitar Tanam Jagung di Lahan Kosong

"Kan tidak semua orang bisa berhenti merokok secara tiba-tiba. Nah untuk itu, rencananya nanti ketika aturan sudah dibuat, juga akan disediakan ruang atau tempat khusus untuk merokok," terangnya.

Lanjut Kuspardani, saat ini pihaknya sudah memulai dengan survei dan membuat naskah akademik, serta sosialisasi ke semua lapisan masyarakat terkait Ranperda KTR tersebut. "Saat ini sudah masuk dalam tahap membuat draf Ranperda yang akan dilanjutkan dengan uji publik," sambungnya.

Pihaknya mengaku sudah memasukkan jadwal pembahasan ke Baperda DPRD Kabupaten Blitar, dan akan segera dibahas tahun ini. "Harapan kita tahun ini sudah di dok, sehingga Perda bisa segera kita terapkan ditahun berikutnya, " pungkas Kuspardani. (blt1/tri/rev)

Baca Juga: Sekda Izul Marom Pimpin Apel Peringatan Bulan Bhakti Karang Taruna Kabupaten Blitar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO