BLITAR, BANGSAONLINE.com - Peredaran miras (minuman keras) di Kabupaten Blitar ternyata masih cukup tinggi. Hal itu terbukti saat Kepolisian Resort Blitar memusnahkan 3125 botol miras (minuman keras) berbagai merk di halaman Mapolres Blitar, Senin (19/06).
Selain miras, polisi juga memusnahkan 347 paket obat keras tanpa izin dan 8 dus obat kadaluwarsa. Ribuan barang bukti tersebut merupakan hasil dari operasi pekat yang dilaksanakan Polres Blitar selama dua pekan.
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
Operasi pekat yang dilaksanakan mulai 23 Mei sampai 3 Juni ini juga mengamankan 574 tersangka. Kasus terbanyak adalah premanisme dengan 189 kasus.
Kata Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya, peredaran miras dan narkoba menjadi perhatian utama dalam operasi pekat ini. Pasalnya saat ini ada tren kenaikan penggunaan dua barang haram tersebut. Utamanya di kalangan anak muda serta pelajar di wilayah hukum Polres Blitar.
"Seperti kita tahu saat ini tingkat ekonomi masyarakat juga semakin meningkat. Di mana hal itu juga berpengaruh terhadap minat beberapa kalangan untuk membeli miras dan narkoba. Apalagi untuk narkoba jenis dobel L harganya mudah dijangkau," jelas Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya usai memimpin pemusnahan.
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
Lanjut AKBP Slamet Waloya, dari 359 kasus yang diungkap, selain miras, premanisme, dan narkoba, kasus prostitusi juga tercatat masih tinggi. Ada 6 kasus selama dua pekan yang melibatkan 14 tersangka. Selain itu, selama bukan Ramadan, kasus pencurian dengan kekerasan masih terjadi di wilayah hukum Polres Blitar. Ada 8 kasus yang melibatkan 15 tersangka.
"Kita juga mengamankan 6 kasus selama dua pekan yang melibagkan 14 tersangka," paparnya.
Baca Juga: Polisi Buru Suami Pembacok Istri di Blitar
Sementara bupati Blitar Rijanto yang juga hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut mengatakan jika Pemkab Blitar mendukung upaya kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat. Terlebih saat ini Pemkab bersama DPRD Kabupaten Blitar juga tengah menggodok peraturan daerah (Perda) tentang minuman beralkohol (Minol).
"Perda Minol juga tengah digodok, jadi nantinya bisa saling bersinergi untuk semakin menekan penyakit masyarakat utamanya yang disebabkan karena miras. Kalau bisa bahkan Kabupaten Blitar bebas miras, " tegas orang nomor satu di Kabupaten Blitar tersebut. (blt1/tri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News