Hati-Hati, Inilah 12 Jenis Makanan yang Disita Petugas saat Sidak Mamin di Jombang

Hati-Hati, Inilah 12 Jenis Makanan yang Disita Petugas saat Sidak Mamin di Jombang

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Sedikitnya ada 12 jenis makanan tidak layak konsumsi yang disita petugas gabungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jatim, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Satpol PP, serta Polres Jombang, dalam sidak yang dilakukan, kemarin (19/6).

Dari masing-masing jenis makanan ini, jumlah yang disita petugas berbeda-beda. Makanan tersebut diamankan dari minimarket Afco yang ada di Jl Wahab Chasbullah, Jombang. Makanan itu dianggap membahayakan karena tidak mengantongi izin edar dari BPOM (Balai Pengawasan Obat dan Makanan), tanggal sudah kedaluarsa, tanpa label, serta terdapat kemasannya yang rusak.

Baca Juga: Pesta Miras di Angkringan, 18 Pemuda Diamankan

Adapun 12 jenis makanan tak layak konsumsi yang disita petugas terdiri dari Gula Pasir sebanyak 12 Kg, tanpa standart SNI, Crap stick sebanyak 5 pak, tanpa label, Mc Lewis Saus Tomat sebanyak 1 pak, kemasan rusak, Trtilia sebanyak 10 pak @20 pcs, tanpa izin edar, Keju lembaran sebanyak 10 pak @16 pcs, tanpa label, dan Ot-otak ikan 500 gram sebanyak 24 pak, tanpa izin edar.

Kemudian ada juga Bakso udang koki nero 200 gram sebanyak 22 pak, tanpa izin edar, Bakso udang koki nero 500 gram sebanyak 6 pak, tanpa izin edar, Bakso udang joyfull 200 gram sebanyak 18 pak, tanpa izin edar, Bakso udang joyfull 500 gram sebanyak 10 pak, tanpa izin edar, Kentang stick sebanyak 10 pak, tanpa izin edar, dan Daging ayam beku 19 pak, tanpa izin edar.

Atas semua itu, petugas memberikan teguran kepada pemilik minimarket serta meminta agar makanan tersebut ditarik dari peredaran. 

Baca Juga: Polsek Peterongan Jombang, Bina dan Ajak Tadarus Remaja yang Terjaring Razia Balap Liar

“Makanan tersebut sangat berbahaya. Karena tidak ada izin edar dari BPOM. Ada juga makanan yang tidak menyertakan komposisi,” kata M Hamid, Kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis) Perlindungan Konsumen, wilayah Bojonegoro, Disperindag Provinsi Jatim kepada awak media, Senin (19/6/2017).

Menurut Hamid, dalam tata kelola industri, sebelum makanan dijual bebas, maka harus mendapatkan izin dari BPOM. Dengan begitu bisa diketahui apakah makanan tersebut layak untuk dikonsumsi manusia atau tidak. Nah, jika tidak melewati tahapan tersebut, secara otomatis makanan itu belum diketahui kadarnya.

“Jadi, makanan yang tidak memiliki izin BPOM belum dipastikan keamannya ketika dikonsumsi. Makanya, kami meminta kepada pemilik minimarket agar segera menarik makanan yang dijual bebas itu. Mulai dari bakso udang, stik kentang, sosis, crap stik, otak otak ikan, keju lembaran, serta dagung ayam beku,” pungkasnya. (rom)

Baca Juga: Nekat Tutup Jalan, Balap Liar di Jombang Dibubarkan Polisi, Remaja Terjaring Disanksi Tadarus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO