SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tim Anti Bandit Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya berhasil meringkus dua pelaku kejahatan dengan modus gendam. Mereka adalah Dedi Samsudi asal Tangerang, Banten dan Azim Arizon asal Bandung, Jawa Barat.
Kedua pelaku itu biasa melancarkan aksinya di wilayah DKI Jakarta, Malang, Sidoarjo, Pasuruan dan Kota Surabaya. Kepada setiap korban, kelompok ini mengaku berasal dari Brunei Darusalam dan mengatakan mempunyai harta gaib juga ilmu untuk menyembuhkan penyakit.
Baca Juga: Kesepian Ditinggal Istri, Pria di Surabaya Ngaku Dapat Bisikan Gaib untuk Setubuhi Wanita Muda
Korban dari tipu daya pelaku ini salah satunya yakni Luxhita, warga asal Jalan Pandugo Praja Rungkut Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal menjelaskan, selain kedua pelaku, masih ada satu rekannya yang saat ini ditetapkan DPO. Dalam aksinya, pelaku memilih calon korban yang memiliki handphone (HP) dan perhiasan yang dipakai saat berada di mall.
Modus yang dipakai pelaku dengan mengatakan sanggup mengobati korban menggunakan media telur yang didalamnya terlebih dahulu diisi dengan jarum. Saat itulah dengan kekuatan gendam yang dimiliki pelaku, korban pun terperdaya.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
“Korbannya diminta membungkus barang-barang miliknya dengan tisu dan diletakkan di dalam tas,” sebut Kombespol M. Iqbal di Mapolsek Tegalsari Surabaya, Selasa (20/06/2017).
Lanjut Kombes Pol Mohammad Iqbal, momen bulan Ramadan ini sering terjadi aksi kejahatan seperti gendam ini. Untuk itu dirinya mengimbau masyarakat agar lebih hati-hati terhadap orang yang belum dikenal, dan bila terlihat mencurigakan, agar segera melapor ke polisi.
Dua pelaku tersebut berhasil ditangkap Tim Anti Bandit usai beraksi di Mall Grand City, Minggu (18/06/2017). Aksinya terekam kamera CCTV sewaktu sedang menggendam barang-barang milik korban. Kemudian, CCTV dipelajari tim Anti Bandit Polsek Tegalsari Surabaya dan berhasil membekuk dua dari tiga pelaku gendam.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
“Pelaku gendam ini kami jerat dengan Pasal 378 KUHP. Dalam catatan polisi, kelompok ini sedikitnya telah beraksi di 13 TKP baik Jakarta, Surabaya, Malang dan tempat lainnya,” tegas Kapolrestabes Surabaya.
Azim, salah satu pelaku gendam mengaku saat dirinya beraksi, terlebih dahulu memperkenalkan diri kepada korbannya dan mengaku memiliki kitab Istambul yang bertuah. Dia juga bilang punya niat untuk menitipkan kitab tersebut ke museum.
“Pelaku juga mengatakan, jika bisa melihat aura korban dan melihat sakit yang sedang dideritanya. Setelah korban terpengaruh, maka perhiasan dan barang berharga lainnya diminta untuk dilepas untuk kemudian dibawa kabur. (irw/rev)
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News