Merasa Dirugikan, WP di Situbondo Adukan Ketidakberesan Penagihan PBB ke Komisi II

Merasa Dirugikan, WP di Situbondo Adukan Ketidakberesan Penagihan PBB ke Komisi II Warga menunjukkan bukti tunggakan PBB yang seharusnya sudah kadaluwarsa.

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Masyarakat Situbondo mengadukan dugaan ketidakberesan penagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) oleh Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) ke Komisi II DPRD Situbondo, Rabu (21/6).

Mereka menilai data yang melekat di Pemerintah Daerah ternyata masih data lama, sehingga wajib pajak sebagai pemilik obyek pajak baru, merasa dirugikan karena dianggap memiliki tanggungan pajak.

Salah satu wajib pajak yang mengalami hal tersebut adalah Eko Kintoko. Ia kemudian menyampaikan keluhannya ke Komisi II. Dirinya baru mengetahui jika memiliki tanggungan PBB terhadap pemerintah, itu pun setelah dirinya hendak mengurus proses jual beli rumah miliknya, yang ternyata harus melampirkan bukti pembayaran PBB lima tahun terakhir.

“Saya baru tahu jika memiliki tanggung pajak PBB. Setelah saya cek, namanya ternyata itu nama pemilik yang lama, dan harus ditanggungkan kepada pemilik baru, dari tahun 1994 sampai tahun 2008," katanya

Eko menjelaskan, selama menempati rumah tersebut sejak tahun 2008, ia tidak pernah menunggak pembayaran PBB. Namun data yang masih melekat di Pemerintah ternyata dianggap belum membayar pajak PBB sejak tahun 1994 hingga 2008. Padahal dirinya mengaku baru 10 tahun memiliki aset rumahnya.

"Dan pajak saya selama 10 tahun sudah lunas. Tapi dari print out, masih ada yang bolong 3 tahun, padahal sudah dibayar semua. Makanya saya serahkan bukti-bukti pembayarannya dari Bank Jatim ke Komisi II," ujarnya.

Lebih lanjut Eko mengungkapkan, seharusnya Pemerintah berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Nomer 20 tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, juga tentang tenggat atau masa kadaluwarsa PBB, sehingga masyarakat tidak merasa dirugikan.

“Kalau nilainya memang kecil mas tidak sampai Rp 100 ribu setahun, tetapi ini menyangkut berapa juta objek pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak di Situbondo yang ternyata tidak sesuai dengan data yang ada, kami harap Pemerintah segera menyikapi hal ini,” harap Eko.

Klik Berita Selanjutnya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO