Merasa Dirugikan, WP di Situbondo Adukan Ketidakberesan Penagihan PBB ke Komisi II

Merasa Dirugikan, WP di Situbondo Adukan Ketidakberesan Penagihan PBB ke Komisi II Warga menunjukkan bukti tunggakan PBB yang seharusnya sudah kadaluwarsa.

Terkait Perda yang mengisyaratkan penghapusan wajib pajak pada tenggat waktu 5 tahun maksimal, tapi Pemerintah masih melakukan penarikan PBB, Eko menilai akan berdampak hukum di kemudian hari, karena bisa saja penerimaan uang dari obyek pajak yang sebenarnya sudah kadaluwarsa, kendati bisa masuk ke Kasda namun sangat mungkin untuk tidak dilaporkan keberadaannya.

“Ini kan juga bisa berdampak hukum, karena ada penarikan pajak yang seharusnya sudah kadaluwarsa, yang pertama itu. Sementara yang kedua, bisa saja kan hasil penarikan PBB itu dilaporkan tidak ditarik dengan alasan sudah kadaluwarsa padahal ada pembayaran dari masyarakat,” terangnya.

Sementara Komisi II DPRD, Hadi Prianto memebenarkan jika pihaknya menerima pengaduan tersebut. Untuk itu, Komisi II menyarankan agar Pemkab, khususnya Bupati segera menerbitkan Peraturan Bupati tentang validasi data objek pajak dan wajib pajak untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Iya tadi kami menerima keluhan dari dua masyarakat yang memberikan sejumlah data objek pajak. Setelah kami pelajari memang ada ketidakvalidan data wajib pajak di situ, sehingga beban pajak terdahulu harus dibebankan kepada wajib pajak yang baru, hal ini kami rasa perlu segera disikapi oleh Pemerintah,” katanya

Pria asal Kecamatan Kapongan tersebut mengemukakan, jika masyarakat juga harus proaktif melaporkan aset bangunan maupun tanahnya jika memang sudah berpindah tangan atau terjadi perubahan hak milik. Sehingga Pemerintah juga bisa melakukan perubahan data terhadap objek dan wajib pajak tersebut.

Hadi juga menerangkan, jika saat ini salah satu yang harus dilakukan oleh Bupati adalah melakukan validasi data penghapusan pajak di atas lima tahun yang tidak terbayar. Sehingga, OPD terkait yang menangani penarikan PBB itu bisa melakukan penghapusan dan validasi data terbaru terkait objek dan wajib PBB di Situbondo.

“Kami sarankan Bupati segera merumuskan itu (Validasi data PBB, red), karena dengan adanya Perbup, maka OPD terkait bisa melakukan valid data, jika dibiarkan maka akan tetap muncul penarikan PBB kadaluwarsa tersebut,” pungkasnya.

Pengamatan BANGSAONLINE.com, dalam pengaduannya, Eko Kintoko tidak sendirian namun bersama Sayudi, warga Kecamatan Mangaran yang juga mengalami nasib yang sama seperti Eko Kintoko, Ia mengaku merasakan hal yang sama, di mana wajib pajak yang menjadi pemilik baru dari objek pajak juga diharuskan atau diwajibkan membayar pajak yang tidak bayar oleh pemilik sebelumnya. Ia pun meyakini masih ada banyak masyarakat yang dirugikan dalam persoalan tersebut. (mur/had)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO