>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
Pertanyaan:
BACA JUGA:
- Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah
- Bagaimana Hukum Mintakan Ampun Dosa dan Nyekar Makam Orang Tua Non-Muslim?
- Menghafal Alquran, Hafal Bacaannya, Lupa Panjang Pendeknya, Bagaimana Kiai?
- Istri Enggan Layani Hubungan Intim, Suami Sering Onani, Berdosakah?
Assalamualaikum wr wb, Pak Yai saya mau bertanya, apa boleh pada siang bulan Ramadhan ini pada saat menjalankan puasa itu melamar atau dilamar dan menikah atau dinikah? Apa boleh itu dilakukan atau menunggu berbuka puasa dulu? Terima kasih. (Muhammad, Mojokerto)
Jawaban:
Tidak ditemukan dalil satu pun baik di dalam Alquran, Hadis dan pendapat para ulama fiqih yang melarang untuk melakukan pernikahan dan pertunangan di bulan Ramadhan atau pada saat berpuasa. Dalam hal muamalah, semua hal boleh dilakukan selama tidak ada dalil atau nash yang melarang hal tersebut. Mungkin saja, ada kebiasaan adat beberapa suku yang melarang pernikahan pada saat puasa Ramadhan, namun itu bukan hukum agama, hanya kebiasaan adat saja yang mengikat budaya suku tersebut.
Memang ada beberapa ulama tidak menganjurkan untuk menikah di bulan suci Ramadhan, bahkan sebagian menghukuminya dengan makruh. Alasan tersebut didasarkan pada kekhawatiran dari mempelai berdua (suami istri) yang baru menikah melanggar dan merusak puasanya, yaitu dengan bersenggama pada saat siang. Hal ini dikarenakan kebiasaan pengantin baru tidak mampu menahan syahwatnya untuk tidak berhubungan badan, siang hari pun terkadang diterjang. Maka, oleh sebab itu kebanyakan para ulama juga tidak menganjurkan menikah pada saat bulan suci Ramadhan, bukan melarangnya tapi tidak menganjurkan.
Alasan kedua, menepis keyakinan bahwa menikah di bulan Ramadhan itu dapat melanggengkan dan penuh dengan berkah. Sebab keyakinan ini tidak ada dalilnya sama sekali. Kalau pun toh menikah itu dianggap amal kebaikan, maka yang dilipatgandakan amal kebaikan itu adalah pahalanya. Sebab langgeng dan tidaknya sebuah pernikahan itu kembali pada kedua mempelai.
Mungkin yang disoalkan penanya adalah menikah atau melamar pada saat melakukan ihram haji atau umrah. Kalau masalah ini bernar ada hukumnya, dan itu haram.