>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
Pertanyaan:
Baca Juga: Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?
Assalamu'alaikum. Saya bergabung dengan grup medsos yang mengajarkan untuk memasarkan dan menjual properti. Admin di grup tersebut menyebarkan informasi aset properti yang akan dijual beserta harganya, kemudian memotivasi seluruh member grup untuk memasarkan properti yang diinfokan admin tersebut. Pertanyaan saya: (1) Bagaimana hukumnya menjual properti tersebut? (2) Apakah termasuk sabda nabi menjual barang yang bukan miliknya? (3) Halalkah keuntungan yang didapat sedangkan member tidak berhubungan dengan pemilik aset (admin bukan pemilik). Terimakasih ustadz. (Penanya: Taufiq dari Semarang)
Jawaban:
Jawaban dari pertanyaan semisal sudah beberapa kali saya sampaikan, namun pada pertanyaan ini menjadi menarik karena ada unsur online-nya. Pada dasarnya apa yang Bapak lakukan itu mirip dengan perantara/calo/makelar/kuasa/wakil atau dalam bahasa Arabnya disebut Simsaar. Dan bahkan makelar ini sudah ada dan legal dikenal sejak zaman Rasulullah saw. Hal ini didasarkan pada sebuah hadis laporan Qois bin Abi Gorzah yang menceritakan:
Baca Juga: Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?
قَالَ كُنَّا فِى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نُسَمَّى السَّمَاسِرَةَ فَمَرَّ بِنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَسَمَّانَا بِاسْمٍ هُوَ أَحْسَنُ مِنْهُ فَقَالَ « يَا مَعْشَرَ التُّجَّارِ إِنَّ الْبَيْعَ يَحْضُرُهُ اللَّغْوُ وَالْحَلِفُ فَشُوبُوهُ بِالصَّدَقَةِ ».
“Dulu, kami pada masa Rasulullah SAW menamakan diri sebagai samasirah (calo/makelar). Suatu ketika rasulullah datang menghampiri kami dan menyebut kami dengan nama yang lebih baik dari calo, beliau bersabda: “Wahai para pedagang, sesungguhnya jual beli ini terkadang diselingi dengan kata-kata tidak manfaat dan sumpah, maka perbaikilah dengan bersedekah”. (Hr. Abu Dawud:3328)
Kemudian landasan akad (transaksi) dalam hukum fiqih bagi simsar (calo) ini minimal ada tiga akad; Pertama, akad wakalah (mewakili dan mewakilkan). Dalam hal ini penjual memberikan kuasa kepada makelar untuk mewakili dirinya dalam menjualkan tanah miliknya kepada pembeli, atau sebaliknya si makelar mewakili dari pihak pembeli. Maka makelar harus menyampaikan informasi sekecil apapun kepada pihak yang memberikan kuasa dari hasil transaksi ini dan tidak boleh menyembunyikannya apalagi mengambil keuntungan, misalkan menaikkan harga barang atau menurunkannya. Ia murni wakil dari pihak pembeli atau penjual.
Baca Juga: Rencana Nikah Tak Direstui karena Weton Wanita Lebih Besar dan Masih Satu Buyut
Kedua, akad ijar (transaksi jasa). Dalam hal ini pihak penjual menggunakan jasa makelar untuk menjualkan barangnya kepada pihak pembeli yang sudah ditentukan upah atau ongkosnya terlebih dahulu atau juga pihak pembeli menggunakan jasa makelar untuk membelikan barang dari penjual. Maka, makelar tugasnya hanya memberikan jasanya untuk menjual atau membeli tidak mengambil keuntungan dari transaksi tersebut.
Ketiga, akad ju’alah (transaksi sayembara). Dalam hal ini pihak penjual tidak bertransaksi kepada pihak makelar tertentu tapi kepada seluruh makelar, dengan akad barang siapa yang dapat menjualkan barangnya maka ia berhak mendapatkan sekian persen dari hasil penjualan. Maka si makelar juga tidak bermain harga penjualan, ia hanya menjualkan barang yang harga dan barangnya dari pihak penjual.
Nah, dari beberapa keterangan hukum fiqih di atas, maka pertanyaan nomor satu dapat dijawab boleh hukumnya menjualkan atau membelikan properti-properti tersebut. Konsep akad (transaksi) nya yaitu dengan menggunakan salah satu dari akad-akad di atas.
Baca Juga: Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah
Jawaban dari pertanyaan kedua, jika memang dia patuh dengan harga-harga yang sudah ditentukan dan tidak menambahkan sedikit pun dari harga jual atau harga beli, maka dia tidak termasuk orang-orang yang menjual barang yang bukan miliknya.
Hal ini didasarkan pada sebuah hadis laporan sahabat Hakim bin Hizam ra yang datang kepada rasulullah bertanya tentang itu:
قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِى الرَّجُلُ فَيُرِيدُ مِنِّى الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِى أَفَأَبْتَاعُهُ لَهُ مِنَ السُّوقِ فَقَالَ « لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ ».
Baca Juga: Bagaimana Hukum Mintakan Ampun Dosa dan Nyekar Makam Orang Tua Non-Muslim?
“Wahai Rasulullah, aku didatangi seorang laki-laki yang ingin membeli barang yang tidak kumiliki, apakah aku membelikannya dari pasar”. Maka Rasulullah bersabda “ Janganlah Engkau menjual barang yang tidak Engkau miliki”. (Hr. Abu Dawud:3505)
Namun, jika dia menambahkan harga sendiri di luar harga yang ditentukan, maka dia dianggap menjual barang orang lain dengan harganya sendiri, artinya dia menjual barang yang bukan miliknya.
Nah, jawaban pertanyaan ketiga, hukum keuntungannya halal bagi member yang mampu menjualkan properti-properti tersebut, jika sesuai dengan harga yang ditentukan. Hubungan online di zaman modern ini, oleh sebagian ulama, sudah dianggap cukup mewakili pertemuan antara pihak pertama dan kedua. Meskipun di sana ada juga beberapa ulama yang belum membolehkannya pertemuan yang hanya melalui internet atau telpon. Karena internet dan telepon ini adalah tuntutan zaman dan hampir pesan yang disampaikan dalam telpon dan internet itu dapat dipastikan benar, seperti orang yang bertemu langsung, maka banyak ulama yang menghukumi boleh berpegangan dengan komunikasi dari telpon atau internet.
Baca Juga: Menghafal Alquran, Hafal Bacaannya, Lupa Panjang Pendeknya, Bagaimana Kiai?
Adapun masalah admin adalah bukan pemiliknya itu boleh dilakukan dengan akad multitransaksi (al-uquqd al-murokkabah). Bentuk akad ini sudah banyak dilakukan oleh bank-bank syariah di Indonesia dan internasional. Dengan gambaran, admin adalah wakil dari pemilik properti yang diberikan kuasa untuk menjualkan properti-properti tersebut. Kemudian admin menggunakan akad jualah (sayembara) kepada seluruh member bagi yang dapat menjualkan properti properti ini akan mendapatkan bonus sekian persen dari harga penjualan. Dan akad ini sah dan boleh.
Para ulama yang membolehkan akad (transaksi) ini berpegangan pada kaidah fiqih yang berbunyi :
الأصل في المعاملات الإباحة إلا أن يدل دليل على تحريمها
Baca Juga: Istri Enggan Layani Hubungan Intim, Suami Sering Onani, Berdosakah?
“Hukum asal muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang menunjukkan keharamannya”.
Dan memang beberapa ulama juga menganggap haram multi akad seperti ini, artinya dalam satu jual beli terdapat beberapa akad atau transaksi (dalam kasus ini adalah wakalah/kuasa dan jualah/sayembara). Mereka berpegangan dengan hadis rasul:
نهى عن بيعتين في بيعة
Baca Juga: Istri Tidak Mau Diajak Hubungan Intim, Kalau Mau Dia yang Atur Jadwal, Bagaimana Hukumnya?
“Nabi SAW telah melarang adanya dua jual beli dalam satu jual beli”. (Hr. Turmuzi)
Juga hadis bahwa Nabi SAW bersabda :
لا يحل سلف وبيع، ولا شرطان في بيع
“Tidak halal menggabungkan salaf (jual beli salam/pesan) dan jual beli, juga tak halal adanya dua syarat dalam satu jual beli”. (Hr. Abu Dawud)
Maka kesimpulannya adalah masalah multi akad dalam satu transaksi memang masalah yang diperselisihkan oleh para ulama. Namun, beberapa ulama juga menghalalkannya dan membolehkannya. Maka, hasil dari jual beli itu dapat dihukumi halal menurut pandangan ulama kelompok pertama. Wallahu a’lam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News