SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek mulai 1 Juli lalu, nampaknya masih menimbulkan pro kontra di berbagai daerah.
Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengaku tidak mempersoalkan penetapan tarif batas bawah sebesar Rp.3.500 /km dan tarif batas atas Rp.6000/km untuk wilayah 1 meliputi Sumatera, Jawa dan Bali. "Penetapan tarif itu sudah dihitung oleh berbagai ahli dan prosesnya sudah partisipatoris sehingga tak perlu dipersoalkan. Jadi masalah tarif sudah pada porsi limitasi dan dijalankan," ujar Pakde Karwo sapaan akrab Soekarwo, usai paripurna di DPRD Jatim, Rabu (5/7).
Baca Juga: Wujudkan Ekosistem Trasportasi Digital Sehat dan Dinamis, Gubernur Khofifah Terbitkan 2 Kepgub
Pakde Karwo mengakui yang menjadi keberatan adalah usulan Dirjen Perhubungan Darat untuk menambah kuota armada taksi online. "Saya tentukan kuotanya hanya sebanyak 4484 unit agar tidak menimbulkan persoalan dengan taksi konvensional. Kalau kebanyakan, taksi konvensional bisa mati, padahal mereka itu setorannya hanya 50 ribu, itu kan gak cukup," tandas mantan Sekdaprov Jatim.
Sebaliknya, ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim Mohamad Said Sutomo menilai Permenhub No.26 Tahun 2017 kurang mengakomodir keinginan konsumen yang ingin mendapatkan pilihan taksi yang lebih efektif dan efisien. Adanya pembatasan kuota itu sama saja membatasi perluasan tenaga kerja untuk menjadi pengemudi taksi online secara mandiri.
"Aturan ini berpotensi melanggar UU No,15 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dan melanggar UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tutur pejabat berkumis tebal tersebut.
Baca Juga: Blue Bird akan Tambah 200-500 Unit Kendaraan Listrik Tahun 2023
Diakui Said, kelebihan taksi online bagi konsumen setidaknya ada tiga, yaitu adanya kepastian biaya yang kompetitif dibanding taksi konvensional, ketepatan waktu dan standarisasi mutu pelayanan produk barang dan jasa.
"Standarisasi pelayanan taksi online perlu ditingkatkan, seperti kompetensi pengemudi dan kelaikan kendaraan mengacu pada UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," pungkas Said. (mdr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News