GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pernikahan antara Slamet Riyadi seorang pemuda berusia 16 tahun dengan Rohaya nenek 71 tahun di Kecamatan Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tengah diselidiki Menteri Sosial RI Khofifah Indar Parawansa.
Khofifah menyatakan pihaknya telah menerjunkan tim tersendiri untuk menyelidiki pernikahan yang dilakukan dua sejoli beda generasi itu.
Baca Juga: Gus Ipul Tetap Jabat Mensos di Kabinet Merah Putih
"Saya kirim tim untuk menyelidiki pernikahan tersebut, apakah mempunyai buku nikah atau tidak. Ternyata setelah diselidiki, tidak mempunyai buku nikah dan cuma ada surat peryataan menikah saja," ujar Khofifah usai meresmikan gedung IBS (Islamic Boarding School) Yayasan Hidayatus Salam di Desa Lowayu Kecamatan Dukun, Kamis (6/7/2017).
Mengacu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, tentang perkawinan, Khofifah menuturkan, batas perkawinan minimal bagi pria adalah 19 tahun, sedangkan bagi perempuan 16 tahun.
"Artinya, setiap pria dan wanita yang belum mencapai batasan umur yang ditetapkan, tidak boleh melangsungkan perkawinan, kecuali atas permohonan keluarga ke pengadilan untuk diizinkan. Karenanya, kami akan berkordinasi dengan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) tentang masalah ini. Kita tahu Selamet Riyadi masih dikategorikan anak-anak karena umurnya masih 16 tahun," ungkapnya.
Baca Juga: Aktif Tanggulangi Kemiskinan di Jatim, Pj Gubernur dan Mensos Apresiasi Kerja Pilar Kessos
"Kami juga cari kebenaran mereka berdua yang mengancam akan bunuh diri jika tidak dinikahkan," sambungnya.
Atas kasus tersebut, Khofifah mengimbau agar setiap orang tua dapat memberikan edukasi kepada anaknya sehingga tidak terjadi hal serupa di kemudian hari. "Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran sosial dan tidak terjadi di kemudian hari," pungkas Khofifah. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News