BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Blitar dinilai lambat dan cenderung enggan untuk membentuk tim investigasi terkait terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) PT Rejoso Manis Indo di Desa Rejoso, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar. Diungkapkan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Wasis Kunto Atmojo, hingga saat ini tim investigasi belum terbentuk, padahal susah banyak desakan agar Pemkab segera membentuk tim investigasi terkait terbitnya IMB PT RMI.
"Eksekutif sepertinya memang lamban dan ogah-ogahan untuk membentuk tim investigasi terkait terbitnya IMB itu," papar Wasis Kunto Atmojo, Kamis (06/07).
Baca Juga: Tradisi Manten Tebu Tandai Musim Giling Pabrik Gula di Blitar
Politikus dari Partai Gerindra ini menegaskan, bahwa sebenarnya beberapa waktu yang lalu, DPRD Kabupaten Blitar juga sudah berulang kali meminta pada Pemerintah Kabupaten Blitar untuk membentuk tim investigasi terkait terbitnya IMB PT Rejoso Manis Indo. Tim ini perlukan untuk mencari titik terang, apakah terbitnya IMB PT RMI ini sudah sesuai prosedur apa belum.
Ia menegaskan, bahwa penerbitan IMB harus dilengkapi dengan beberapa dokumen, seperti tanda tangan warga sekitar, adanya hak penggunaan tanah seperti sertifikat atau bukti persewaan tanah pada warga yang memiliki tanah.
"Sekarang saja timnya belum dibentuk, ya mana mungkin bisa bekerja untuk mencari titik terang," jelasnya.
Baca Juga: Pabrik Gula RMI Blitar Targetkan Produksi 1,1 Juta Ton pada 2024
Lanjut Wasis, sejauh ini terbitnya IMB memang masih dipertanyakan dan menimbulkan konflik horizontal di kalangan warga Desa Rejoso, karena menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Sehingga pihaknya menilai eksekutif perlu untuk turun tangan menyelesaikan masalah ini.
"Konflik ini sudah berkepanjangan, dan Pemkab harus turun tangan jangan diam saja," tegasnya. (blt1/tri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News