JEMBER (bangsaonline) – SK, seorang caleg DPRD Kabupaten Jember terpilih, tetap harus menjalani masa tahanan di dalam Rutan Kelas IIA daerah setempat. Beberapa hari lalu, SK ditahan setelah kejaksaan menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi ADD, semasa ia menjabat sebagai Kades Arjasa.
Kepastian SK tetap ditahan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan SK melalui pengacaranya. Eko Imam Wahyudi, penasihat hukum SK, mengaku menerima respon penolakan dari kejaksaan Jumat (18/7).
Baca Juga: Hadir di Kampanye Akbar, Irwan Setiawan Ajak Menangkan Khofifah-Emil
Ia menjelaskan, Senin lusa kejaksaan akan melimpahkan berkas kliennya ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Karena sudah dilimpahkan ke pengadilan, lanjut Eko, kewenangan menetapkan penagguhan penahanan berada di tangan majelis hakim yang akan menyidangkan kasus. ”Jadi kewenangannya sudah berada di tangan hakim, bukan kejaksaan,” ujarnya kemarin.
Eko menerangkan, pihaknya akan melaporkan salah satu pejabat di Kecamatan Arjasa berinisial HR. Saat SK menjabat sebagai kades, HR menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Kecamatan Arjasa. HR akan dilaporkan karena di surat dakwaan disebutkan bahwa HR-lah yang membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan ADD sejak tahun 2008.
”Artinya dalam kasus ini HR juga harus terlibat,” kata Eko. Sebab, lanjut dia, HR mengetahui penggunaan ADD bahkan dia yang membuat laporan pertanggungjawabannya. Menurutnya, penyidik Polres Jember juga menyeret HR sebagai tersangka. ”HR justru dibiarkan berkeliaran begitu saja,” imbuh Eko.
Baca Juga: Seribu Massa SSC di Jember Nyatakan Dukung Khofifah-Emil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News