Pajak Hiburan Direncanakan Turun 30 Persen, Anggota Dewan Minta Dikaji Ulang

Pajak Hiburan Direncanakan Turun 30 Persen, Anggota Dewan Minta Dikaji Ulang

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Meski belum disahkan, namun Raperda Pajak Daerah yang saat ini masih digodok oleh Pansus di Komisi A DPRD Surabaya banyak sekali perubahan. Bahkan terjadi penuruan di sana-sini. Hal ini membuat sejumlah anggota dewan bertanya-tanya lantaran ada rencana penuruan besar pada pajak hiburan.

Saat membaca draft Raperda, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Surabaya, H Junaidi mengaku kaget dan kecewa dengan rencana penuruan pajak tersebut. Menurutnya, dalam draft raperda pajak daerah memuat rencana penurunan nilai pajak di beberapa sektor, yakni untuk kontes kecantikan dari nilai awal 35 persen menjadi hanya 10 persen. Demikian juga dengan pajak untuk diskotik, karaoke dewasa, panti pijat, club malam dan sejenisnya, dari nilai awal 50 persen, akan diturunkan menjadi 20 persen.

Baca Juga: Sambut Hari Pahlawan di Masa Pandemi, Pemkot Surabaya Bebaskan Denda PBB Sejak Tahun 1994

“Ini saya tidak sepakat. Karena ada beberapa penurunan objek pajak di beberapa sektor yang akan dilakukan oleh pemkot Surabaya melalui draft raperda yang saat ini sedang dibahas oleh Pansus, ini harus dikaji ulang, karena ini merupakan PAD, dan pajak itu sifatnya mengikat,” ucapnya, Senin (10/7).

Mengenai indikasi adanya permainan penurunan pajak di beberapa sektor di atas, Junaedi tidak bersedia menjawab, tetapi hanya mengaku akan menanyakan langsung kepada tim Pansus di Komisi A DPRD Surabaya.

“Soal indikasi, saya tidak ke sana, saya berusaha untuk berpikir positif, karena hal ini baru terjadi saat dibahas di Komisi A, saya juga belum tau, ini inisiatif siapa, pemkot atau pansus, padahal di sektor lain ada peningkatan, salah satunya di sektor parkir,” tandasnya.

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak PBB, Pemkot Surabaya Datangi Perumahan Elit

Wakil ketua komisi D DPRD Surabaya ini berpendapat, sebaiknya pembahasan Raperda Pajak Daerah kembali melakukan kajian ulang, kalau memang tidak bisa menaikkan, paling tidak yang disamakan. “Jangan malah diturunkan, ini janggal dan bukan tidak mungkin akan menuai masalah baru,” tegasnya. (lan/ros)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO