Pemkab Gresik Raih Penghargaan Paramesti 2017

Pemkab Gresik Raih Penghargaan Paramesti 2017 Perokok memanfaatkan kawasan bebas merokok di kantor Bupati Gresik. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kebijakan Pemerintah Kabupaten Gresik menerbitkan Perda (peraturan daerah) Nomor 04 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berbuah prestasi.

menerima penghargaan Paramesti tahun 2017 sebagai bentuk apresiasi dari Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Penghargaan ini diberikan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek kepada Sekda Gresik Djoko Sulistiohadi mewakili Bupati di Hotel The Alana and Convention Center, Jalan Palagan Tentara Pelajar Km 7 Sariharjo Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (12/7/2017).

Baca Juga: Harumkan Nama Gresik, Bu Min Serahkan Reward kepada Kafilah MTQ ke-30 Jatim Tahun 2023

Kepala Dinas Kesehatan Nurul Dholam didampingi Kabag Humas dan Protokol Suyono menyatakan jika Perda tersebut saat ini masih dalam taraf sosialisasi. "Setelah lepas waktu sosialisasi, maka akan menerapkan Perda tersebut," ujar Dholam.

Menjelang pemberlakuan Perda KTR, saat ini telah membangun berbagai fasilitas, yaitu tempat untuk merokok di area Kawasan Terbatas Rokok (KTbR). Pembangunan ruang tempat perokok ini bisa dijumpai di setiap lantai kantor Bupati, serta beberapa tempat umum.

Perda KTR yang telah disahkan tahun 2015 bukan berarti mutlak melarang merokok di semua kawasan di Kabupaten Gresik. Namun hanya mengatur perokok agar tidak merkok disembarang tempat.

Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas

Tempat-tempat khusus larangan bagi perokok, yaitu di area lembaga pendidikan, Rumah Sakit dan tempat fasilitas kesehatan yang lain. Kemudian, tempat ibadah, di dalam kendaraan umum seperti bis dan angkot, serta berbagai tempat ruang publik lain.

Dalam Perda tersebut juga diatur sanksi bagi para pelanggar. Sanksi ringan berupa teguran, pengusiran dan denda antara Rp 100 ribu-500 ribu. Sedangkan sanksi berat berupa kurungan penjara selama 3 bulan atau denda sebesar Rp 50 juta.

Perda KTR ini didukung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Gresik. Dukungan ini disampaikan saat sosialisasi Ranperda serta uji publi yang berlangsung pada bulan September 2014 silam, di Kantor Bupati Gresik.

Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan

Saat itu, Ketua MUI Gresik KH. Mansoer Shodiq menyampaikan dukungan pengesahan Perda tersebut mengingat pada Munas MUI juga telah mengeluarkan fatwa haram tentang rokok. ”Kami juga melakukan kajian tentang rokok. Ada 2 topik kajian, dhorot yaitu membahayakan diri sendiri atau orang lain serta ishrof yaitu mubazir,” katanya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO