Hasil Audiensi PT RMI dan Kepala Desa Rejoso, Sepakat Lakukan Pengukuran Ulang Tanah

Hasil Audiensi PT RMI dan Kepala Desa Rejoso, Sepakat Lakukan Pengukuran Ulang Tanah Sekda Kabupaten Blitar, Totok Subihandono (kiri) didampingi Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya usai menggelar audiensi di Mapolres Blitar. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Difasilitasi Polres Blitar, (RMI) kembali menggelar audiensi bersama pemerintah Kabupaten Blitar dan Kepala Desa Rejoso. Dalam audiensi ini disepakati tertutup sehingga awak media tidak diperkenankan untuk sekadar mengambil gambar.

Totok Subihandono, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar mengatakan jika audiensi itu menghasilkan satu poin penting. Yakni antara Pemkab, warga yang diwakili kepala desa serta PT RMI sepakat untuk melakukan pengukuran kembali tanah, sehingga bisa diketahui secara pasti mana aset desa dan mana aset PT RMI.

Baca Juga: Tradisi Manten Tebu Tandai Musim Giling Pabrik Gula di Blitar

"Kita kembali ke akar masalah, dari situ diharapkan masalah ini bisa terurai," papar Totok Subihandono kepada wartawan, Rabu (19/07).

Pengukuran ulang tanah tersebut rencananya dilakukan beriringan dengan pembangunan pabrik PT RMI. Artinya penyelesaian masalah tanah jalan, pembangunan juga tetap berjalan. Karena, lanjut Totok, sebenarnya semua pihak mendukung berdirinya pabrik gula di Desa Rejoso Kecamatan Binangun itu. Hanya saja memang ada beberapa masalah yang hingga kini belum terselesaikan.

"Sebenarnya semua pihak kan juga setuju dengan adanya pabrik gula ini, namun memang ada beberapa masalah yang harus diselesaikan tapi pembangunan memang tetap berjalan beriringan," imbuhnya.

Baca Juga: Pabrik Gula RMI Blitar Targetkan Produksi 1,1 Juta Ton pada 2024

Sementara itu, Kepala Desa Rejoso, Wawan Aprillianto mengatakan bahwa ia mengajukan lima usulan untuk permasalahan di Desa Rejoso ini. Meski demikian, ia tidak mau untuk menyebutkan kelima usulan ini.

Ia berharap permasalahan yang menjadi konflik di warga masyarakat di Desa Rejoso segera terselesaikan, sebab ada aset desa yang digunakan untuk lahan pendirian pabrik. "Ada tanah desa kami yang digunakan untuk lahan pabrik, lahan ini sah milik kami sesuai dengan peta kerawangan," ungkapnya.

Bahkan ia juga sudah melaporkan penyerobotan aset desanya oleh PT RMI ke pihak kepolisian. Ia berharap adanya ke pihak kepolisian segera dilakukan penylidikan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Protes Jalan Rusak, Warga Desa Ngembul Blitar Lepas Puluhan Kilogram Lele ke Kubangan Air

Sementara itu, Direktur Operasional PT RMI James Rivai masih enggan untuk dimintai keterangan. "Semua satu pintu pada Kapolres ya," ungkapnya saat dimintai keterangan awak media. (blt1/tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO