BLITAR, BANGSAONLINE.com - PT. Perusahaan Listrik Negara Rayon Blitar mengeluhkan banyaknya warga yang bermain layang-layang di dekat jaringan listrik. Hal itu karena belakangan sering terjadi gangguan aliran listrik akibat benang layang-layang yang menyangkut di kabel listrik.
Manajer PLN Rayon Blitar, Rifky Muslim mengatakan sudah berulang kali terjadi gangguan aliran listrik akibat layang-layang yang menyangkut di kabel jaringan. Benang layang-layang yang menyangkut kabel jaringan listrik itu mengakibatkan listrik padam. Selain itu, benang yang menyangkut kabel jaringan listrik yang tidak terbungkus, akan membahayakan keselamatan jiwa seseorang.
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
"Kami mencatat sudah beberapa kali terjadi, dan itu layangannya yang menggunakan benang berupa senar atau sejenis tambang berukuran kecil sehingga sangat kuat saat terkena kabel yang menyebabkan gangguan aliran listrik. Bahkan di beberapa tempat sampai membuat kabel terbakar," ungkap Rifky Muslim kepada wartawan, Senin (31/07).
Sayangnya, menurut Rifky, hingga sekarang pihaknya kesulitan memberikan sanksi kepada masyarakat yang bermain layang-layang di sekitar aliran listrik, karena tidak ada aturan tegas terkait hal itu. Sehingga dimungkinkan potensi listrik padam karena layang-layang masih terjadi.
Kata Rifky, yang bisa dilakukan untuk memberikan efek jera, pihaknya mencari pemilik layang-layang yang membuat gangguan aliran listrik agar membuat surat pernyataan tidak mengulangi. "Tidak ada aturan yang jelas melarang, jadi kami hanya bisa memberikan sanksi untuk membuat surat pernyataan agar tidak diualangi," imbuhnya.
Baca Juga: Polisi Buru Suami Pembacok Istri di Blitar
Karena itu, ia berharap masyarakat peduli serta turut berpartisipasi menjaga jaringan dan instalasi listrik dengan cara tidak bermain layang-layang. Karena selain membahayakan jiwa serta mengakibatkan padamnya listrik, kerugian materiil akibat layang-layang juga tidak sedikit. Karena setiap kali terjadi kerusakan akibat benang layang-layang PLN harus mengeluarkan biaya untuk memperbaiki kerusakan instalasi listrik. (blt1/tri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News