KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - DPRD Kota Mojokerto akhirnya mengesahkan PP 18 Tahun 2017 dalam sidang Paripurna Pengesahan Perda Inisitiaf Hak Kedudukan, Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, Senin (14/8). Pengesahan peraturan pemerintah yang mengatur Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan anggota Dewan terbilang lambat dibandingkan dengan daerah yang lain.
Keterlambatan pengesahan regulasi yang jatuh tempo September atau tiga bulan sejak diundangkan diduga terkait dengan OTT KPK atas tiga pimpinan lembaga Legislatif pertengahan Juni silam.
Baca Juga: Berpihak Pada Kemajuan Daerah, Pj Wali Kota Mojokerto Apresiasi 3 Raperda Inisiatif Dewan
Meski demikian, para wakil rakyat itu tak serta merta segera menikmati gelimang tunjangan tersebut. "Hasil pengesahan ini nanti diteruskan ke Sekda dan hak keuangan Dewan tetap harus menunggu turunnya Perwali. Pembayarannya sendiri masih menunggu PAK. Jadi nanti dirapel," papar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Mojokerto, Denny Novianto.
Menurut Denny, besaran tunjangan pengganti mobil operasional ini masih belum ditetapkan. "Kalau itu belum tahu, ada rumusannya, nanti kita hitung," elaknya.
Namun yang jelas, katanya, karena Kota Mojokerto masuk kategori daerah sedang, berdasar penghitungan pertambahan APBD dua tahun sebelum atau pada 2016 dan proyeksi anggaran 2018, maka itu nantinya yang menjadi dasar penghitungan tim appraisal.
Baca Juga: Jadi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto: Hadi Fokus RAPBD 2025, Arie Pastikan Tak Ada Proyek Mangkrak
"Besaran tunjangan transport diatur kemudian oleh tim Eksekutif. Intinya mereka survei biaya rental Toyota Innova per hari itu berapa yang akan dibayarkan," lanjutnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Mojokerto Febriyana Meldyawati mengatakan dengan adanya tunjangan baru ini, maka anggota Dewan serta merta tak dapat menggunakan mobil operasional Sekretariat DPRD. "Karenanya adanya tunjangan transport, fasilitas operasional kantor itu ditiadakan. Terhitung mulai hari ini," katanya.
"Kalau berapa besaran jumlah tambahan tunjangan itu baru nanti. Sekarang masih harus dihitung dulu oleh tim appraisal," tambahnya.
Baca Juga: Terganggu Penutupan Jalan, Warga Sentanan Desak Pemkot Mojokerto Pindah Kampung Pecinan
Politisi Banteng ini mengatakan untuk sementara ini pihaknya masih belum menerima tunjangan itu karena masih harus menunggu perwalinya. "Nunggu Perwali dulu. Tunjangan ini untuk anggota saja, pimpinan nggak dapat karena menggunakan mobil dinas," pungkasnya.
Ditemui usai Paripurna Dewan, Wali Kota Mojokerto Masud Yunus mengatakan pihaknya akan menarik mobil Sekretariat tersebut. "Akan kita tarik, jumlah lupa sekitar 19 mobil," katanya.
Kendaraan dinas tersebut, kata wali kota, akan digunakan untuk kendaraan operasional pelayanan. "Kan masih ada dinas baru seperti Dinas Perizinan, Dinas Perpustakaan dan Assisten yang belum mendapatkan kendaraan dinas. Nanti itu akan kita berikan kepada mereka," tambahnya.
Baca Juga: Siapkan Situs Alternatif, Disdikbud Kota Mojokerto Berharap Tak Ada Kendala Internet Selama PPDB
"Sisanya akan dirumuskan lagi. Ya bisa saja ke Lurah. Tapi yang jelas instansi pelayanan lah," tukasnya. (yep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News