Kasus Korupsi APBD Kota Malang: Mantan Ketua DPRD Salah Alamat, KPK Periksa Pihak Swasta

Kasus Korupsi APBD Kota Malang: Mantan Ketua DPRD Salah Alamat, KPK Periksa Pihak Swasta M Arif Wicaksono dikerubuti wartawan saat datang ke Mapolres Makota. foto: IWAN IRAWAN/ BANGSAONLINE

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arif Wicaksono (MAW) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, mendatangi aula Rupatama Mapolres Makota, untuk menjalani pemeriksaan, Senin (14/8).

Namun, agaknya salah alamat. Dia yang datang bersama kuasa hukumnya, Andi Wirasadi cs, meninggalkan halaman Mapolres Makota, 15 menit kemudian. Semestinya, dia menjalani pemeriksaan di di Kantor KPK di Jl HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan.

Baca Juga: Abah Anton Nyalon Wali Kota Malang lagi? Kaya Raya Punya Banyak Kebun Durian

Lantaran harus diperiksa di Jakarta, MAW bersama kuasa hukumnya kemudian terbang ke Jakarta. Kehadiran MAW di gedung KPK sepertinya tidak sendirian, turut hadir Wali Kota Malang HM Anton beserta tersangka lain, Kepala Dinas PMPTSP Kota Malang Jarot Edy S. Diduga mereka diperiksa terkait kronologi kasus suap APBD 2015 dan pembangunan jembatan Kedungkandang.

Adapun pemeriksaan di Mapolres Malang Kota ini terkait 2 kasus suap, yakni pemulusan APBD 2015 dan kelanjutan pembangunan jembatan Kedungkandang secara multi years. Mereka yang diperiksa, baik pejabat maupun pihak swasta. Seperti Wasto (Sekkota), Bambang Sumartono (Ketua Komisi C), Bambang Suharijadi (Sekretaris DPRD), Abd Hakim (Ketua Komisi B), M Sulton (Sekretaris Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (DP2A dan P2KB) Kota Malang), Teddy S Soemarna (Mantan Kabid PJU Disperkim), serta Nur Rachman Wijaya (satu Kabid di OPD Pemkot Malang).

Adapun pihak swasta yang diperiksa adalah Lazuardi Firdaus (Direktur Malang Times, media online) dan Hendrawan Maruzzaman (kontraktor dari PT ENK). Pihak swasta menjalani pemeriksaan di aula Rupatama Mapolres Makota, hingga sore hari. Mereka diperiksa sebagai saksi. 

Baca Juga: Mantan Plt. Direktur RPH Kota Malang Ditetapkan Tersangka, Diduga Korupsi Anggaran Penggemukan Sapi

"Kami dimintai keterangan KPK, soal kasus suap senilai Rp 250 juta, yang disangkakan KPK kepada mantan Ketua DPRD Kota Malang oleh HM, terkait lanjutan pembangunan jembatan Kedungkandang. Saya mengenalkan EAT kepada Ketua DPRD Kota Malang sebatas kenal biasa, karena terkait pameran batu mulia. Kedua kalinya saya mengantar EAT ke kediaman MAW, namun saya berada di luar, sehingga saya tidak tahu apa yang mereka bicarakan. Saya sendiri kenal EAT tahunya sebagai seorang kontraktor, lainnya saya gak bisa ceritakan panjang lebar," jelas Lazuardi Firdaus.

Saat ditanyai apakah EAT sejauh ini sudah dimintai keterangan oleh KPK, pria berjenggot ini mengaku tak tahu. "Saya kurang paham. EAT sepertinya orang dekat developer ternama di Kota Malang," katanya. (iwa/thu/ros/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO