Tanya-Jawab Islam: Cara Menggugurkan Nazar

Tanya-Jawab Islam: Cara Menggugurkan Nazar DR KH Imam Ghazali Said MA

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyaan:

Baca Juga: Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?

Asalamualaikum wr wb. Nama saya hendika muhamad, saya mau nanya tentang nadzar. Dulu ibu saya saat saya di kandungan bernadzar jika melahirkan anak laki-laki akan dimasukkan pesantren. Tapi waktu saya masih sekolah, saya nggak mau dimasukin pesantren, sampai ketika saya mengalami kecelakaan dan hampir masuk pnjara, saya juga bernadzar saya akan masuk pesantren kalo saya tidak dipenjara. Dan, Alhamdulillah saya tidak dipenjara. Tetapi saat saya mau masuk pesantren, perekonomian keluarga saya tidak mencukupi, dan sampai sekarang saya belum masuk pesantren. Apakah ada cara untuk mengugurkan nadzar-nadzar itu, selain harus masuk pesantren. Terimaksih sebelumnya, saya tunggu jawabannya, wasalamualaikum wr wb. (Hendika Muhamad, Indonesia)

Jawaban:

Nazar adalah ungkapan janji yang diucapkan untuk melakukan sesuatu di kemudian hari, baik itu dengan syarat ataupun tanpa syarat. Rasul SAW sebenarnya tidak menganjurkan umatnya untuk melakukan nazar, karena hal ini tidak memberikan motivasi baik dan tidak merubah sedikit pun dari ketentuan Allah.

Baca Juga: Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?

Ibnu Umar melaporkan bahwa Rasul SAW melarang untuk bernazar, sebab nazar sama sekali tidak dapat menolak sesuatu, hanya itu biasanya dilakukan oleh orang-orang yang bakhil dalam beramal. (Hr. Bukhari:6693)

Namun, jika hamba tersebut bernazar untuk melakukan ketaatan kepada Allah, Rasul menganjurkan untuk melaksanakannya dan melarang melakukan nazar yang mengandung unsur maksiat.

Aisyah melaporkan sebuah hadis bahwa Rasuk bersabda:

Baca Juga: Rencana Nikah Tak Direstui karena Weton Wanita Lebih Besar dan Masih Satu Buyut

“Barang siapa yang bernazar untuk taat kepada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Dan barang siapa yang bernazar untuk bermaksiat, maka janganlah meneruskan atau melakukan nazar itu”. (Hr. Bukhari:6696)

Ibnu Umar juga melaporkan bahwa ayahnya Umar bin Khottob pada saat jahiliyah pernah bernazar untuk i’tikaf di Masjidilharam pada suatu malam. Lalu Rasul pun bersabda: “Laksanakanlah nazarmu itu”. (Hr. Bukhari:2043)

Maka, dari keterangan di atas, seharusnya nazar itu dilaksanakan, apalagi nazar itu dalam bentuk yang baik dan sangat mulia, yaitu menempuh pendidikan di pesantren. Namun, jika nazar itu tidak dapat dipenuhi, maka yang bersangkutan akan terkena hukum Allah dalam firman-Nya:

Baca Juga: Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah

"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi Makan sepuluh orang miskin, Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, Maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)”. (Qs. Al-Maa'idah:89)

Maka jika Saudara tidak mampu memenuhi nazar tersebut dan mencari solusinya, saudara harus melakukan salah satu dari beberapa hal ini; (1) memberi makan kepada sepuluh orang miskin, (2) memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, dan (3) memerdekakan budak (hamba sahaya). Namun, jika Saudara masih tidak mampu melakukan salah satu ketentuan di atas, maka Saudara harus melakukan puasa selama tiga hari (tidak harus berturut-turut atau bersambung, bisa dipisah-pisah). Nah, itulah ketentuan hukum Allah jika Saudara memilih untuk tidak melakukan nazar atau sumpah yang pernah Saudara lalukan dan orang tua. Wallahu A’lam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO