Tanya-Jawab Islam: Cara Menggugurkan Nazar

Tanya-Jawab Islam: Cara Menggugurkan Nazar DR KH Imam Ghazali Said MA

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyaan:

Asalamualaikum wr wb. Nama saya hendika muhamad, saya mau nanya tentang nadzar. Dulu ibu saya saat saya di kandungan bernadzar jika melahirkan anak laki-laki akan dimasukkan pesantren. Tapi waktu saya masih sekolah, saya nggak mau dimasukin pesantren, sampai ketika saya mengalami kecelakaan dan hampir masuk pnjara, saya juga bernadzar saya akan masuk pesantren kalo saya tidak dipenjara. Dan, Alhamdulillah saya tidak dipenjara. Tetapi saat saya mau masuk pesantren, perekonomian keluarga saya tidak mencukupi, dan sampai sekarang saya belum masuk pesantren. Apakah ada cara untuk mengugurkan nadzar-nadzar itu, selain harus masuk pesantren. Terimaksih sebelumnya, saya tunggu jawabannya, wasalamualaikum wr wb. (Hendika Muhamad, Indonesia)

Jawaban:

Nazar adalah ungkapan janji yang diucapkan untuk melakukan sesuatu di kemudian hari, baik itu dengan syarat ataupun tanpa syarat. Rasul SAW sebenarnya tidak menganjurkan umatnya untuk melakukan nazar, karena hal ini tidak memberikan motivasi baik dan tidak merubah sedikit pun dari ketentuan Allah.

Ibnu Umar melaporkan bahwa Rasul SAW melarang untuk bernazar, sebab nazar sama sekali tidak dapat menolak sesuatu, hanya itu biasanya dilakukan oleh orang-orang yang bakhil dalam beramal. (Hr. Bukhari:6693)

Namun, jika hamba tersebut bernazar untuk melakukan ketaatan kepada Allah, Rasul menganjurkan untuk melaksanakannya dan melarang melakukan nazar yang mengandung unsur maksiat.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO