Aniaya Mantan Istri, Pria Asal Wonoayu Dijebloskan Penjara

Aniaya Mantan Istri, Pria Asal Wonoayu Dijebloskan Penjara

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sukardi (44), alias Pentol warga Desa Pilang RT 12 RW 06, Wonoayu, dijebloskan oleh unit satuan reserse kriminal Polsek Tulangan ke ruang sel jeruji tahanan, Kamis (17/08) kemarin. Sukardi ditangkap kerena telah menganiaya mantan istrinya, Siti Mukaromah (42). Penganiayaan yang dilakukan di Desa Grogol, Tulangan itu membuat korban babak belur. Di sekujur tubuh korban penuh luka lebam dan memar akibat pukulan serta tendangan kaki pelaku.

Kapolsek Tulangang,AKP Nadzir Syah Basri membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku penganiayaan, terhadap korbannya yang tak lain mantan istrinya sendiri.

Baca Juga: Polsek Sukodono Tangkap Pria yang Aniaya Mantan Pacar hingga Babak Belur

"Penganiayaan terjadi pada 24 Juni 2017 sekitar pukul 21.30 WIB lalu. Berawal dipicu pelaku hendak menjual rumah, tetapi tidak disetujui mantan istrinya karena rumah tersebut saat ini ditempati kedua anaknya," ucapnya

"Dari situlah, akhirnya pertengkaran hebat dan percekcokan mulut antara pelaku dengan korban terjadi. Hingga berujung penganiayaan yang membuat korban pingsan serta mengalami luka lebam dan memar. Korban segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk menjalani perawatan medis dan kemudian kasusnya dilaporkan ke Polsek Tulangan," ungkap Nadzir Syah Basri.

"Atas laporan korban, kemudian dilakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil kami tangkap pada saat pelaku nongkrong di warkop kawasan Desa Pilang, Wonoayu sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka ini memang kerap berpindah-pindah tempat tinggal (kost). Selain itu juga tersangka memiliki catatan tindak kriminal yang sama pada Tahun 2007 dengan vonis 3 bulan, yakni penganiayaan terhadap istrinya yang kini menjadi mantan istri," jelasnya

Baca Juga: Diduga Gangguan Jiwa, Seorang Pria Lempari Pengendara di Jalan Raya Bundaran Pakai Batu

"Tak hanya itu, di tahun 2009 dengan ia juga divonis 4 bulan akibat tindak pidana pencurian. Lalu tahun 2014 ia divonis hukuman penjara 8 bulan karena tindak pidana penipuan, dan kini kembali dijerat pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 3 tahun dipenjara," pungkas Nadzir Syah Basri. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO