GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja PP (Dispol PP) Gresik kembali menggelar razia di sejumlah warung dan kafe yang ditengarai menyediakan wanita penghibur dan PSK (pekerja seks komersial).
Kali ini, kafe dan warung yang disasar di sepanjang Jalan Fatimah Binti Maimun, Kecamatan Manyar. Dari razia tersebut, petugas berhasil mengamamankan sejumlah perempuan diduga PSK, penjaga kafe, sejumlah miras (minuman keras), dan peralatan karaoke.
Baca Juga: Polres Gresik Tindak Puluhan Truk Besar Langgar Aturan saat Operasi Zebra Semeru 2024
"Para pramusaji dan terduga PSK kami bawa ke Satpol PP," ujar Nuruddin, Kepala Dispol PP Gresik kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (23/8/2017).
Nuruddin mengatakan bahwa tujuan razia kafe dan warung remang-remang ini untuk menciptakan situasi kondisi yang tertib, aman dan nyaman di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Gresik.
"Selain itu razia ini dimaksudkan untuk penegakan Perda (peraturan daerah) Nomor 22 Tahun 2004 tentang pelacuran, Perda Nomor 19 Tahun 2004 tentang Larangan Peredaran Miras, dan Perda Nomor 15 Tahun 2013, tentang Ketertiban Umum," jlentrehnya.
Baca Juga: Jaga Kondusivitas Jelang Pelantikan Presiden, Polres Gresik Gelar Patroli
Sementara para pengunjung yang tak dapat menunjukkan identitas diri diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi sebelum dipulangkan. Sedangkan para penjual miras dan PSK dikirim ke Kejaksaan, untuk diteruskan ke PN (Pengadilan Negeri) guna mengikuti sidang tipiring (tindak pidana ringan).
"Usai disidang, mereka yang terbukti PSK kami serahkan ke Dinas Sosial untuk pembinaan," pungkasnya. (hud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News