SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Pekerjaan bangunan fisik yang didanai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017 di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Situbondo dinilai amburadul. Pasalnya seluruh pekerjaan fisiknya diduga tidak menggunakan material legal.
Dugaan amburadulnya proyek fisik di Dinas DPKP itu bisa dibuktikan dengan tidak adanya rekomendasi dari pihak Asosiasi Penambang Situbondo (APSI) sebagai penjamin terhadap ketersediaan penggunaan material seluruh pekerjaan fisik yang didanai oleh APBD Situbondo.
Baca Juga: Raker dengan PPK Tol, Komisi III DPRD Situbondo Sebut Pembangunan di Desa Kalianget Salahi Aturan
Sekretaris APSI Hahan Prihandoko membenarkan adanya dugaan tidak menggunakan material legal di DPKP. Pasalnya pihaknya sampai saat ini masih belum mengetahui apakah material yang digunakan oleh pihak DPKP dalam pekerjaan fisiknya tersebut berasal dari material yang legal atau ilegal.
Lebih lanjut, menurut Prihandoko, seharusnya anggaran yang sumbernya dari pemerintah tersebut dipergunakan untuk pembelian material legal dari penambang di Situbondo yang sudah mengantongi izin. Pernyataan pria yang berdomisili di perumahan Panji Permai ini beralasan. Pasalnya material pembangunan yang didapat secara legal dapat membantu atau menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Situbondo dari pajak penjualan penambang resmi atau legal.
“Hingga saat ini, kegiatan pembangunan di DPKP Situbondo memang belum ada koordinasi dengan kami dan pastinya tidak ada rekom dari APSI sebagai penjamin ketersediaan material. Yang kita khawatirkan material yang dipergunakan oleh para kontraktor yang mendapat pekerjaan di DPKP itu ilegal. Sebab saya menduga, pihak DPKP kan tidak tahu tambang mana saja yang mengantongi izin dan mana yang tidak berizin,” katanya
Baca Juga: 1,8 Ribu Ha Lahan Tak Produktif Akibat Belerang, DPRD Situbondo Inisiasi Bangun Waduk Samir
Hahan Prihandoko sangat menyayangkan jika anggaran yang berasal dari hasil pembayaran pajak rakyat tersebut, dipergunakan untuk pembelian material ilegal yang sudah dipastikan tidak akan membayar pajak pada pemerintah. Padahal menurutnya, pembangunan fisik di DPKP tersebut merupakan proyek pemerintah dan tentu saja material yang dipergunakan itu harus yang legal.
“Saya khawatir, anggaran yang berasal dari pajak rakyat itu oleh oknum-oknum kontraktor yang mendapat proyek di DPKP akan dibelanjakan material ilegal. Kan sangat disayangkan, proyek pemerintah bahan-bahan materialnya menggunakan bahan ilegal,” ujarnya.
Sekretaris APSI ini pun berharap, proyek yang sudah mulai berjalan itu semua penggunaan materialnya, baik tanah uruk, pasir, batu dan lainnya menggunakan material legal dari penambang yang sudah mengantongi izin dari Dinas ESDM dan P2T Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Terangi Desa, Pemkab Situbondo Pasang 262 Titik PJU dari DBHCHT
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Situbondo, Sumadin Abdullah Umar belum bisa dikonfirmasi. Dihubungi melalui handphonenya, terdengar pengalihan nomor sedang dituju. Sementara HP milik Kabid DPKP, Fiskanto saat dihubungi juga tidak aktif. (mur/had/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News