GRESIK, BANGSAONLINE.com - Hasil sosialisasi penanganan pengaduan masyarakat di Kecamatan Kedamean, didapatkan keluhan tentang masih minimnya kesadaran warga membuang sampah pada tempatnya.
Kabag Humas dan Protokol Pemkab Gresik Suyono membenarkan ada sejumlah pengaduan yang masuk ke pihaknya saat sosialisasi pengaduan di Kecamatan Kedamean. Pengaduan itu terkait ulah tidak terpuji sejumlah masyarakat yang membuang sampah di tempat terlarang.
Baca Juga: Datangi Car Free Day, Wakil Ketua DPRD Gresik Ikut Sosialisasikan Bahaya Sampah Plastik
"Kami memang mendapatkan pengaduan dari masyarakat soal ulah masyarakat membuang sampah di tempat terlarang seperti yang diadukan warga Desa Slempit, Kecamatan Kedamean," ujar Suyono, kemarin.
Padahal, lanjut Suyono, dampak yang ditimbulkan akibat membuang sampah di sembarang tempat adalah membuat lingkungan tersebut kumuh. Selain itu juga menyebabkan bau tak sedap.
Terkait pengaduan ini, pihaknya mengaku sudah menampungnya dan akan meneruskan kepada OPD (organisasi perangkat daerah) lain agar segera ditindaklanjuti.
Baca Juga: Gandeng Milion Limbah Indonesia, Rekosistem Resmikan Reko Hub Driyorejo Seluas 16.000 Meter Persegi
Namun demikian, Suyono mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuang sampah di sembarangan tempat. "Tentunya hal ini memerlukan kesadaran sekaligus kerjasama semua pihak termasuk warga," paparnya.
Suyono mengklaim tingkat pengaduan tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2016. "Selama tahun 2016 jumlah pengaduan masuk ke Pemkab Gresik mencapai 625 kasus. Dari jumlah itu kami lakukan koordinasi dengan OPD terkait dan dari 554 kasus di antaranya telah terselesaikan. Sedangkan 71 kasus lainnya masih dalam proses," terangnya.
"Sedangkan tahun 2017 per tanggal 15 April 2017 pengaduan mencapai 93 kasus," pungkasnya. (hud/rev)
Baca Juga: Pemkab Gresik Dongkrak PAD dari Pungutan Retribusi Sampah Rumah Tangga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News