Pembayaran Gaji Komisioner KPID Lewat PAPBD 2017 Gagal

Pembayaran Gaji Komisioner KPID Lewat PAPBD 2017 Gagal

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Keinginan Komisi A DPRD Jawa Timur dan Pemprov Jatim untuk mengalokasikan anggaran untuk gaji 7 Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim selama delapan bulan dalam PAPBD 2017 dipastikan gagal. Pasalnya, sesuai aturan, dana hibah hanya dapat diberikan satu kali saja dan tidak bisa dirapel.

Sekda Pemprov Jatim, Akhmad Soekardi menegaskan upaya Komisi A DPRD Jatim untuk mengalokasikan gaji KPDI Jatim melalui PAPBD 2017 berupa dana hibah sah-sah saja. Sesuai ketentuan hal itu hanya dapat berlaku satu kali saja. Kalaupun sampai delapan kali perlu ada fatwa dari Mendagri.

Baca Juga: KPID Jatim Sebut 80 Persen Radio Berjaringan Tak Penuhi Konten Lokal

"Dalam aturannya, posisi KPID telah diambil pusat sehingga daerah tidaklah menganggarkan. Karena itu, perlu ada fatwa dari Mendagri di mana APBD Jatim tetap harus mengalokasikan anggarannya untuk gaji KPID," tegas Sukardi, Minggu (27/8).

Berbeda dengan Ketua Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo. Menurutnya ada aturan dalam UU 23/2004 yang menyatakan KPID menjadi tanggungjawab di daerah. Dengan begitu APBD Jatim diwajibkan menganggarkan. Apalagi sejak awal rekrutmen hingga fit adan proper test ada di Pemprov Jatim termasuk SK pengangkatan mereka dari Gubernur Jatim, Soekarwo. Itu artinya gaji mereka juga ditanggung oleh APBD Jatim.

"Jadi di sini Pemprov Jatim yang harus bertanggungjawab. Apalagi saya sudah menandatangani surat jaminan jika kalau terjadi apa-apa Komisi A ikut bertanggungjawab. Tapi nyatanya tetap, Pemprov Jatim dalam hal ini Dinas Infokom menolak untuk mencairkannya," tegas politisi asal Partai Golkar ini.

Baca Juga: KPID Jatim-Jabar Minta Konten YouTube dan Netflix Diatur

Namun di sisi lain, Freddy menyalahkan Kementrian Dalam negeri. Ini karena, salah satu Dirjennya mengatakan akan membuat SE terkait pembayaran gaji KPID, namun hingga ditunggu sampai saat ini tidak pernah turun. Yang ada justru SE tentang pemberian dana hibah.

"Memang sesuai aturan, dana hibah hanya dapat diberikan sekali dan tidak bisa dirapel. Untuk itu perlu ada semacam petunjuk dari Mendagri atau seperti fatwa untuk mencairkan sisa dana sampai tujuh bulan tersebut," papar Doktor ilmu hukum Unair tersebut.

Sementara itu, Ketua KPID Jatim, Afif Amrullah mengaku tujuh komisioner anggota KPID belum menerima gaji sejak diambil sumpah. Otomatis mereka ini Mantab alias makan tabungan. Karenanya, pihaknya bersama Komisi A berjuang agar dalam pengesahan PAPBD Jatim 2017 pada akhir Agustus ini mendapatkan alokasi dari dana hibah.

Baca Juga: Hasiarnas 2024, KPID Jatim Dorong Lembaga Penyiaran Lakukan Transformasi Digital

"Memang kami mencoba berupaya. Tapi kalau tidak bisa, tidak menutup kemungkinan kami melayangkan gugatan perdata lewat PTUN," tandasnya. (mdr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO