Sekretaris DPRD Kota Blitar Tarik Enam Mobdin Anggota DPRD

Sekretaris DPRD Kota Blitar Tarik Enam Mobdin Anggota DPRD Mobil operasional DPRD Kota Blitar yang ditarik. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Blitar menarik enam mobil operasional anggota DPRD Kota Blitar. Penarikan itu menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Sekretaris DPRD Kota Blitar Eka Atiqah mengatakan, enam mobil dinas itu di antaranya mobil operasional komisi satu, dua, dan tiga. Satu mobil badan legislasi, satu mobil badan kehormatan, dan satu mobil badan anggaran. Masing-masing mobil dinas sudah dikembalikan sejak akhir Agustus lalu. Bahkan saat ini sudah ada beberapa mobil dinas yang digunakan untuk organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya yang membutuhkan. Sebelumnya keenam mobil dinas itu juga sudah dicek kelengkapannya serta dilakukan service dan pemberisihan.

Baca Juga: Perseteruan PAN dan PKB di DPRD Kota Blitar, Koalisi Pilwali Terancam Bubar

"Semua sudah dikembalikan ke Pemkot karena mobil dinas itu kan aset Pemkot," jelas Eka Atiqah, Rabu (6/9).

Penarikan mobil dinas itu kata Eka tidak akan menghambat kinerja DPRD karena saat ini masih disediakan dua mobil untuk keperluan sidak dan keperluan kedinasan lainnya. Di sisi lain, anggota DPRD juga akan menerima tunjangan transportasi yang dianggap bisa mewakili setiap mobil operasional yang telah ditarik.

"Untuk kegiatan kedinasan seperti sidak dan yang lainnya tetap disediakan dua mobil operasional," jelas Eka.

Baca Juga: Tolak Revisi RUU Penyiaran, Jurnalis di Blitar Gelar Demo Bawa Poster hingga Batu Nisan

Sementara wakil ketua DPRD Kota Blitar Totok Sugiarto menyatakan tidak mempermasalahkan penarikan mobil dinas tersebut. Peraturan itu sesuai dengan PP No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah dituangkan dalam Perda. PP itu mengatur soal penambahan pemberian tunjangan untuk anggota DPRD. Salah satunya pemberian tunjangan transportasi sebagai pengganti penarikan mobil dinas. Kecuali untuk tiga pimpinan dewan tetap diperbolehkan menggunakan mobil dinas, namun tidak menerima tunjangan transportasi.

"Ini kan aturan jadi ya tidak apa-apa diikuti saja," kata Totok. (blt1/tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO