DPRD Gresik Dukung Tim Verifikasi Tertibkan Aktivitas Usaha Tak Berizin

DPRD Gresik Dukung Tim Verifikasi Tertibkan Aktivitas Usaha Tak Berizin Ketua DPRD Abdul Hamid didampingi Wakil Ketua Nur Saidah saat menjelaskan kondisi pendapatan Pemkab Gresik. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - menyambut positif tim verifikasi usaha Pemkab Gresik yang kembali aktif menertibkan aktifitas usaha ilegal. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD H. Abdul Hamid.

Menurut Hamid, selama hampir 2 bulan ini, langkah tim verifikasi usaha menertibkan perusahaan bodong telah menujukkan hasil yang menggembirakan. Terbukti, sejumlah aktivitas usaha tak berizin langsung berbondong-bondong mau mengurus izin. Kondisi ini tentu berdampak positif terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah) baik dari sisi retribusi maupun pajak.

Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas

"Saya dengar sejak tim verifikasi kembali turun sudah masuk pendapatan hingga 20 miliar lebih. Kami sangat respek dengan langkah Pak Bupati Sambari Halim Radianto yang memimpin langsung penertiban usaha yang tak kantongi izin," ujar politikus senior Golkar asal Kecamatan Sidayu ini.

Dalam kesempatan ini, Hamid juga mengacungi jempol pihak Dinas Polisi Pamong Praja (Dispol PP) yang sangat tegas dalam menindak bangunan usaha yang tak mengantongi izin. "Saya selaku pimpinan mewakili teman-teman DPRD sangat mendukung langkah Pak Nuruddin (Kepala Dispol PP, red) tersebut," sambungnya.

Hamid mengakui, berdasarkan temuan pihaknya, di Kabupaten Gresik banyak bangunan usaha baru maupun lama yang izinnya tidak lengkap. Parahnya, bangunan tersebut sudah dimanfaatkan untuk usaha. 

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

"Padahal hal itu tidak diperbolehkan. Ada aturan yang melarang. Hal ini berdasarkan amanat Perda (peraturan daerah) Nomor 06 Tahun 2017 tentang Izin Mendirikan Bangunan. Dalam pasal 8 Perda tersebut, bahwa IMB diwajibkan bagi setiap orang atau usaha yang berbadan hukum yang akan melakukan kegiatan pembangunan baru, rehabilitasi/renovasi, pelestarian atau pemugaran dan penambahan bangunan," terangnya.

"Kalau semua aktivitas usaha tak berizin bisa ditertibkan dan pemiliknya mau memenuhi kewajibannya, maka dipastikan pendapatan akan terdongkrak," papar Hamid.

Hamid mengungkapkan bahwa kegiatan usaha memberikan kontribusi besar terhadap PAD Kabupaten Gresik. Mulai dari industri perumahan, perdagangan, perhotelan, rumah makan, hiburan, parkir dan sektor lainnya.

Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024

Karena itu, pihaknya sangat mendukung kinerja tim verifikasi perizinan untuk mendongkrak PAD. Sebab, dari sektor-sektor usaha tersebut Pemkab Gresik bisa memungut pajak maupun retribusi.

"DPRD menaruh harapan besar tim verifikasi perizinan tersebut bisa mendongkrak PAD. Sehingga target-target PAD yang telah ditetapkan bisa terpenuhi," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO