Pelaku Pembacokan di Talun Blitar Menyerahkan Diri

Pelaku Pembacokan di Talun Blitar Menyerahkan Diri Ari Nurjaman, pelaku pembacokan Sugeng Alias Bagong, bersama sejumlah barang bukti yang diamankan polisi. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Diantar keluarganya, Ari Nurjaman (22) warga Dusun Sonogunting RT 07 RW 01, Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, akhirnya menyerahkan diri. Pelaku pembacokan terhadap Sugeng alias Bagong (34) warga Dusun Kembang Arum, Desa Wonorejo, ini menyerahkan diri Minggu (10/6) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Ini hanya beberapa jam setelah Bagong ditemukan tewas bersimbah darah tak jauh dari rumah Ari Nurjaman.

"Pelaku menyerahkan diri ke Polres Blitar sekitar jam sembilan malam diantar keluarganya," jelas Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya, saat press release di Mapolres Blitar, Senin (11/9) siang.

AKBP Slamet Waloya mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, Ari Nurjaman mengaku membunuh korban akibat pengaruh minuman keras, hingga membuat keduanya yang juga residivis kasus penganiayaan itu mudah tersulut emosi. Keduanya sama-sama mabuk setelah pesta miras bersama teman-temannya. Di antaranya Sulistiani yang juga istri korban, Rendi, Irfanto, dan Widodo.

"Saat pesta miras korban dan pelaku serta salah satu temanya bernama Irfanto sempat cek cok hingga berkelahi," imbuhnya.

Sementara berdasarkan pengakuan Ari Nurjaman, sebelumnya ia bersama Widodo dan Rendi hanya berusaha melerai pertengkaran antara Bagong dan Irfanto. Namun Bagong justru balik memukul ketiganya. Setelah itu pelaku bersama Rendi dan Irfanto memutuskan untuk pulang. Sesampainya di rumah, Ari teringat pada Widodo yang masih bersama korban. Tanpa berpikir panjang, ia pun langsung mengambil sebilah celurit yang disembunyikan didalam jaket dan membawanya kembali ke lokasi pesta miras.

"Waktu saya mau kembali ketemu Bagong di jalan, lalu Bagong mengeluarkan pisau dan mengancam saya. Karena saya merasa terancam akhirnya saya bacok pakai celurit di bagian leher," tutur Ari Nurjaman.

Setelah korban tersungkur, pelaku langsung kabur ke rumah saudaranya di Keluharan Rembang, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Pelaku berencana untuk melarikan diri ke Kalimantan, namun karena tidak ada biaya. Keluarga pelaku menyuruhnya untuk menyerahkan diri.

"Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelasnya.

Dari tempat kejadian polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah pisau dapur, satu buah celurit, sepeda motor Honda Beat Nopol AG 3527 IH, dan botol bekas miras. (blt1/tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO