SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Identitas Achmad Zamroni sejatinya sudah di blacklist diler kendaraan. Namun, pria 34 tahun tersebut punya cara tersendiri agar tetap bisa lolos verifikasi ketika mengajukan kredit motor. Dia nekat menggunakan dokumen palsu.
Nah, aksi picik tersebut mengantarnya ke balik jeruji besi. Zamroni diamankan petugas saat akan menjual kendaraan yang didapat dari diler. Dia pun terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Baca Juga: Sugeng Mulyanto Divonis Pidana Percobaan, Terbukti Gunakan Surat Palsu Kuasai Lahan 1.732 Meter
“Dia masuk daftar cekal diler karena pernah bermasalah. Mengajukan kredit tetapi tidak mengangsur setoran bulanan,” ujar Kapolsek Sukodono AKP Heriyanto, Minggu (17/9).
Zamroni yang tidak punya pekerjaan tetap lantas mendapat informasi keberadaan pembuat dokumen palsu dari media sosial (medsos) facebook. Warga Suko, Sidoarjo, itu merasa tertarik. Dia akhirnya memesan. “Bayar Rp 1,5 juta untuk KK dan KTP,” jelasnya.
Dokumen ilegal itu jadi dalam kurun waktu lima hari dan dikirim melalui jasa ekspedisi. Untuk menghilangkan jejak, pengirim tidak mencantumkan nama dan alamatnya pada paket yang dikirim ke tersangka. “Berbekal dokumen baru itu, pengajuan kredit tersangka berjalan mulus,” ucap perwira polisi dengan tiga balok di pundak tersebut.
Baca Juga: Tiga Tersangka Pemalsuan Faktur Pajak Diserahkan ke Kejari Sidoarjo
Zamroni kemudian mendapat motor Honda Vario yang diajukan. Motor itu selanjutnya langsung dijual. Meskipun pelat nomernya belum ada. Zamroni menawarkannya ke sejumlah orang di sekitar tempat tinggalnya. Nah, tawaran itu lambat laun terdengar polisi. “Mencurigakan, motor baru dikirim sudah mau dijual,” terangnya.
Mantan Kapolsek Wonoayu itu memaparkan, pihaknya menyelidiki asal usul kendaraan yang ditawarkan tersangka. Caranya dengan menyamar sebagai pembeli. Hasil penyelidikan itu semakin menguatkan kecurigaan petugas. “Nama KTP-nya berbeda dengan nama asli yang diketahui warga,” ungkapnya.
Zamroni lantas diperiksa. Usai didesak, dia akhirnya mengaku bahwa kendaraan itu bermasalah. Sebab, pengajuan kreditnya menggunakan dokumen palsu. “Langkah lain untuk membuktikan modus penipuan itu kami lakukan,” ujarnya.
Baca Juga: Palsukan Dokumen Resmi, Warga Kebonsari Sidoarjo Dibekuk Polisi
Di antaranya dengan berkoordinasi dengan Dispenduk Pemkab Sidoarjo. Juga, hasil pemeriksaan dari laboratorium forensik (labfor) Polda Jatim. “Identitas di KK dan KTP hasil rekayasa tidak tercatat di pemerintah. Begitu juga dengan jawaban labfor yang menyatakan bahwa dokumen itu tidak identik dengan dokumen asli,” katanya.
Heriyanto menerangkan, warna dokumen palsu lebih terang dari dokumen asli. Model hurufnya pun berbeda. Motif garis-garis yang menjadi latar belakang dokumen ilegal juga terlihat mencolok. “Kasusnya terus kami dalami. Mungkin bisa dikembangkan,” tuturnya.
Menurut dia, pihaknya masih menelusuri keberadaan pemilik akunfacebook yang menjajakan jasa pembuatan dokumen palsu itu. Informasi sementara dari tersangka, pembuat dokumen ilegal itu berasal dari Bandung, Jawa Barat. “Butuh waktu untuk mendeteksi. Di dunia maya, orang bisa mengaburkan identitas aslinya,” jelasnya.
Baca Juga: Sidang Perkara Cukai Palsu Oknum Bea Cukai Juanda Ditunda
Zamroni mengatakan, ide untuk menjalankan modus kejahatan itu muncul secara tiba-tiba. Dia merasa penawaran yang ditemukan difacebook itu menggiurkan. Meskipun harus berjudi dengan merogoh kocek lebih dulu untuk memesan dokumen, dia tetap nekat. “Eh, enggak tahunya dikirim beneran,” pungkasnya (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News