Oknum Pegawai Bea dan Cukai Suplai Pita Cukai Palsu

Oknum Pegawai Bea dan Cukai Suplai Pita Cukai Palsu Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Sidoarjo menerima berkas tahap II perkara cukai palsu dari penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil DJBC Jawa Timur, Djuanda Sidoarjo.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo Adi Harsanto SH mengatakan pihaknya telah menerima empat tersangka dan barang bukti berupa pita cukai palsu sebanyak 8 rim. "Iya sudah ditahap II. Dalam waktu dekat ini akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo," ujarnya, Kamis (25/8).

Dalam penuntutan di Pengadilan, ujar Mantan Kasi Pidsus Kejari Sumenep ini, dirinya ditunjuk sebagai tim penuntut umum beserta dua jaksa lainnya yakni Hendrawan SH dan Wahid SH. "Penuntut Umumnya ada tiga. Sebab, bekas perkara ini dipisah (split) menjadi dua," ujarnya.

Dalam perkara pemalsuan pita cukai ini, nama instansi bea dan cukai tercoreng akibat ulah oknum bernama Budi Kariono, Pegawai Negeri Sipil dari Bea dan Cukai Sidoarjo.

Pria 56 tahun warga Jalan Jembawan Kelurahan Mangliawan Kecamatan Pakis Kabupaten Malang itu malah bukan mencegah dan menindak peredaran cukai palsu, justru malah menyuplai pita cukai palsu.

Ulah Budi itu terungkap dari hasil pengembangan operasi pita cukai palsu yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil DJBC Jawa Timur, Djuanda Sidoarjo pada 26 Juni 2016 lalu.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO