Tak Tertib saat Apel Pagi, Bupati Sambari Hukum ASN Diskop dan Dinkes

Tak Tertib saat Apel Pagi, Bupati Sambari Hukum ASN Diskop dan Dinkes Bupati Sambari ketika memeriksa peserta apel. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik Sambari Halim Radianto menghukum para Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop, UKM dan Perindag) pada apel pagi di halaman kantor Pemkab Gresik, Senin (17/9/2017).

Hukuman itu diberikan lantaran dua OPD yang dipimpin Nur Dholam dan Agus Budiono tersebut kepergok memiliki barisan paling sedikit dalam apel pagi. Mereka pun tidak boleh membubarkan diri dulu meski apel sudah selesai.

Baca Juga: BKPSDM Gresik Launching Aplikasi Gapura

“Untuk kelompok barisan Dinas Kesehatan serta Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perindag tinggal di tempat,” ujar Sambari saat memimpin apel pagi.

Bupati yang didampingi Wabup Moh. Qosim, Sekda Djoko Sulistio Hadi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) M. Nadlif dan Kepala Bagian Humas dan Protokol Suyono kemudian meminta 2 OPD tersebut membuat barisan.

Selain dua kelompok OPD itu, Bupati juga memanggil 6 orang ASN yang tidak memakai seragam korpri serta 2 orang ASN lain yang datang terlambat.

Baca Juga: 295 ASN Pemkab Gresik Terima SK Kenaikan Pangkat

Pada kesempatan itu, Bupati kembali mengingatkan tentang disiplin ASN. "Sebagai ASN mestinya bisa menjadi contoh panutan masyarakat dalam hal kedisiplinan. Datang tepat waktu, pakaian harus sesuai aturan. Meski ASN Dinas Kesehatan dan Diskop tidak terlambat, saya ingin menekankan agar selalu mengingatkan teman-temannya untuk berlaku disiplin," sambungnya.

"Ingatkan teman kerja saudara untuk juga datang tepat waktu dan disiplin sesuai aturan. Kerena anda sudah mendapat Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP). Kepada BKD agar dicatat nama-nama yang tidak hadir apel pagi, kalau besok masih tidak hadir langsung kasih surat teguran," pintanya.

Sementara Kepala Bagian Humas dan Protokol Suyono mengungkapkan bahwa dalam apel tersebut hanya ada 48 ASN Dinas Kesehatan dari total 88 orang. Sedangkan jumlah ASN di Diskop UKM Perindag ada 83 orang, namun yang hadir hanya 55 orang.

Baca Juga: Kabid Satpol PP Gresik Diduga Terseret Kasus Narkoba, Kepala BKPSDM: Tunggu Hasil Sidang

"Stressing ini adalah salah satu upaya untuk mendisiplinkan ASN Pemkab Gresik, dan wajib dilakukan di semua lingkungan kantor Pemkab Gresik, termasuk juga pada kantor pelayanan masyarakat. Dengan disiplin ini tidak ada lagi laporan masyarakat yang merasa tidak dilayani dengan alasan tidak ada pegawai yang melayani saat jam dinas," pungkas Suyono. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO