TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 8 pemandu karaoke ilegal di area eks lokalisasi Ngomben, Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban digelandang petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Koramil dan Polsek setempat, Minggu (18/9) malam.
Para wanita malam tersebut digelandang petugas selain dalam rangka penertiban, juga diindikasi sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK). Mereka pun diangkut ke mobil guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Berpotensi Batasi Hak Pegawai Tempat Hiburan, SE Bupati Tuban Dikritik
Adapun 8 perempuan yang diindikasi sebagai PSK tersebut berinisial S (31) warga Kabupaten Pati, NI (37) warga Jatirogo Tuban. N (27) warga Bojonegoro, SN (37) warga Pati, dan YM (36) warga Rembang. Selanjutnya, S (45) warga Blora, DI (40) warga Tuban, dan SK (31) warga Bojonegoro.
"Saat kita grebek para wanita itu sedang asyik menunggu pelanggan," terang Kasatpol PP Tuban, Heri Muharwanto kepada bangsaonline.com, Selasa (19/9).
Di kantor Satpol PP, para wanita itu dilakukan pemeriksaan lebih detail dan selanjutnya diberi pembinaan. Jika terbukti wanita panggilan maka akan dikirim ke panti rehabilitasi di Kediri.
Baca Juga: Antisipasi Peredaran Narkoba Jelang Nataru, BNNK Tuban Razia Hiburan Malam
Selain para pemandu karaoke, petugas bakal memanggil pemilik karaoke yang tidak mengantongi izin. Sebab, saat penggerebekan petugas juga mengamankan beberapa alat karaoke. "Setelah ini kami akan terus melakukan raIa di lokasi yang rawan dijadikan tempat lokalisasi," pungkasnya. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News