GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto mengapresiasi dan memberikan reward kepada 11 perusahaan penyumbang PAD (Pendapatan Asli Daerah) sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbesar tahun 2017.
Ada 5 perusahaan dengan pembukuan setoran PBB di atas 500 juta, yaitu ranking pertama PT Petrokimia Gresik membayar Rp 4,923 miliar, PT Semen Indonesia Rp 4,717 miliar, PT Wilmar Nabati Indonesia Rp 2,492 miliar, PT PLN PJB II UP GRESIK Rp 1,198 miliar, dan PT Smelting Rp 542 juta.
Baca Juga: Petrokimia Gresik Raih Penghargaan Tertinggi Platinum di Ajang SNI Award 2024
Sedangkan 6 perusahaan lain yang juga menerima penghargaan dengan pembukuan PBB di atas Rp 200 juta yaitu, PT Indospring TBK Rp 442,8 Juta, PT Platinum Keramik Industri Rp 430,5 juta, PT. Miwon Indonesia Rp Rp. 396,1 juta, PT Bangun Sarana Baja Rp 316,4 Juta, PT Indonesia Marina Shipyard Rp 296,8 Juta dan PT. Sumbermas Indah Plywood Rp 280 juta.
Bupati menyampaikan terima kasih kepada para perusahaan yang telah lunas pajak dan diundang pada acara Bulan Panutan Pelunasan PBB di kantor Pemkab Gresik Rabu(20/9/2017). "Tanpa bantuan para perusahaan sebagai wajib pajak, kami Pemkab Gresik tidak bisa melaksanakan pembangunan," ujarnya.
Pada kesempatan ini, Bupati juga menyampaikan permintaan maaf kepada perusahaan yang sudah lunas membayar pajak tapi belum diundang pada bulan panutan. "Saya minta kepada panitia agar pada tahun yang akan datang, perusahaan yang sudah lunas bisa diundang semua," pintanya.
Baca Juga: Dirut Petrokimia Gresik Beberkan Program Transisi Energi 2024-2030 di Forum Internasional COP29
Selain kepada pembayar PBB terbesar, Pemkab Gresik juga memberikan penghargaan kepada perusahaan pembayar pajak daerah lainnya terbesar. Seperti yang disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Yetty Sri Suparyati.
Mereka adalah, PT Petrokimia Gresik yang membayar Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Non PLN sebesar Rp 4,131 miliar, Mc Donald pembayar Pajak Restoran Rp 1,312 miliar, dan Hotel Pesona membayar Pajak Hotel sebesar Rp 1,049 miliar.
Kemudian, PT Polowijo Gosari membayar Pajak Galian C, Rp 1,008 miliar dan PT Multi Sarana Plaza membayar Pajak parkir sebesar Rp 676,6 juta. (hud/rev)
Baca Juga: Dirut Petrokimia Gresik Dinobatkan sebagai Tokoh Penggerak Generasi Petani
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News