Tanya-Jawab Islam: Hukum Membantu Orang Tua

Tanya-Jawab Islam: Hukum Membantu Orang Tua DR KH Imam Ghazali Said MA

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyaan:

Baca Juga: Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?

Assalamualaikum Ustadz. Saya ingin bertanya, orang tua saya mempunyai hutang KPR rumah dan sekarang kedua orang tua saya kesulitan untuk membayarnya. Mungkin ini karena azab dari riba, kedua orang tua saya belum tahu kalau itu perbuatan riba, dan sementara saya tau saat ini hal tersebut merupakan perbuatan riba. Sekarang saya sudah bekerja, saya ingin membantu untuk melunasi hutang tersebut. Apakah uang yang saya bantukan dengan niat untuk melunasi hutang kedua orang tua tersebut bernilai seperti sedekah dan berpahala? Mohon jawabannya Ustadz . Terima kasih Assalamualaikum warrahmatullahi wa barakatuh.

Jawab:

Apa yang tejadi pada orang tua Saudara semoga lekas diberikan jalan keluar dan segera dapat menutup hutang KPR-nya. Hal mendasar yang harus diketahui bahwa berbuat baik kepada orang tua -termasuk membantunya dalam membayar hutang- itu adalah amal ibadah yang sangat mulia. Sampai mulianya dan begitu hebatnya berbuat baik atau berbakti kepada orang tua, sehingga Allah menempatkannya setalah peringatan jangan berbuat syirik. Ini membuktikan betapa perhatian Allah kepada amal berbakti kepada orang tua.

Baca Juga: Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?

Allah memberikan peringatan itu di dalam Alquran:

وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا

"Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya”. (Qs. Al-Isra': 23)

Baca Juga: Rencana Nikah Tak Direstui karena Weton Wanita Lebih Besar dan Masih Satu Buyut

Di dalam ayat lain dengan tegas Allah berwasiat agar berbuat baik kepada orang tua karena jasa-jasanya yang begitu besar kepada kita:

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ

"Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu". (Qs. Luqman: 14)

Baca Juga: Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah

Ibnu Mundzir berpandangan bahwa para ulama juga bersepakat bahwa menafkahi kedua orang tua yang miskin yang tidak punya pekerjaan dan tidak punya harta merupakan kewajiban yang ada dalam harta anak, baik kedua orang tua itu muslim atau kafir, baik anak itu laki-laki atau perempuan. Hal ini beliau mendasarkan pada firman Allah Ta'ala,

وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا

"Dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik". (QS. Luqman: 15), maka caranya adalah dengan memberikan nafkah dan memberikan sesuatu yang membuat kedua orang tua senang.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Mintakan Ampun Dosa dan Nyekar Makam Orang Tua Non-Muslim?

Ibnu Qudamah di dalam kitab al-Mughni memberikan perincian atas syarat orang yang wajib menafkahi orang tuanya. Pertama, orang tua yang akan diberikan nafkah itu benar benar miskin dan membutuhkan, maka dalam kondisi semacam ini orang tua berhak mendapatkan nafkah dari anak-anaknya yang kaya, bukan yang miskin. Kedua, anak yang akan menafkahi itu adalah anak yang kaya, artinya sudah dapat memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya (anak-istrinya). Jika tidak, maka ia hanya wajib menafkahi dirinya dan keluarganya saja. Sahabat Jabir melaporkan bahwa Rasul bersabda:

إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ فَقِيرًا فَلْيَبْدَأْ بِنَفْسِهِ فَإِنْ كَانَ فِيهَا فَضْلٌ فَعَلَى عِيَالِهِ فَإِنْ كَانَ فِيهَا فَضْلٌ فَعَلَى ذِى قَرَابَتِهِ

"Apabila salah seorang kalian miskin maka hendaklah ia mulai dari dirinya sendiri. Jika telah lebih maka atas keluarganya. Jika masih ada lebihnya maka kepada kerabat dekatnya." (HR. Abu Dawud)

Baca Juga: Menghafal Alquran, Hafal Bacaannya, Lupa Panjang Pendeknya, Bagaimana Kiai?

Abu Hurairah juga melaporkan hadis Rasul, bahwa ada seorang datang kepada Rasulullah dan berkata: Ya Rasulullah, aku punya beberapa dinar. Beliau bersabda: sedekahkanlah untuk dirimu. Ia berkata lagi; aku masih punya lagi. Beliau bersabda; sedekahkanlah untuk anakmu. Ia berkata: aku masih punya lagi. Beliau bersabda: sedekahkanlah untuk istrimu. Ia berkata: aku masih punya lagi. Beliau bersabda: sedekahkanlah untuk pembantumu. Ia berkata: aku masih punya lagi. beliau bersabda: engkau lebih tau itu." (HR. Abu Dawud)

Ketiga, orang yang memberikan nafkah itu adalah termasuk ahli warisnya. Sebab antara yang diwarisi dan mewarisi ada hubungan kekerabatan maka keberadaan waris lebih berhak terhadap harta orang yang diwarisi, maka ia lebih berhak untuk mendapatkan nafkah dari yang lainnya. Hal ini didasarkan kepada firman Allah:

وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ

Baca Juga: Istri Enggan Layani Hubungan Intim, Suami Sering Onani, Berdosakah?

"Dan waris pun berkewajiban demikian”. (QS. Al-Baqarah: 233)

Maka, barang siapa yang ada tiga syarat di atas, wajib baginya untuk menafkahi orang tuanya atau orang tuanya berhak mendapatkana nafkah dari anak.

Kondisi orang tua yang tidak mampu membayar hutang, itu juga berarti miskin dan Saudara yang mampu dan berkecukupan, maka wajib membantu orang tua. Maka, hukumnya tidak hanya sekedar sadaqoh saja jika itu wajib, bahkan lebih tinggi dari pahala sadaqoh. Semoga Allah melipat gandakan amal kebiakan Saudara di sisi Allah. Amin.

Baca Juga: Istri Tidak Mau Diajak Hubungan Intim, Kalau Mau Dia yang Atur Jadwal, Bagaimana Hukumnya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO