GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dua konsultan proyek rehab Puskesmas Pule, yakni konsultan perencana dan konsultan pengawas, terancam diblacklist oleh Dinas Kesehatan kabupaten Trenggalek. Ini terjadi akibat keteledoran konsultan terhadap proyek yang dibiayai dari dana APBD senilai 1,5 miliar tersebut.
Sutikno Slamet, Sekretaris Dinas Kesehatan, mengungkapkan keteledoran konsultan itu terkait pengerjaan, terutama pada pemasangan pembesian.
Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Salurkan Ganti Rugi Proyek Pembanguan Dam Bagong
"Akibat kesalahan konsultan perencana, kami tidak akan lagi menggunakan jasa mereka tahun depan," kata Sutikno ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (28/9).
Menurut Sutikno, kesalahan tersebut karena antara RAB (Rencana Anggaran Belanja) dan gambar yang dibuat oleh konsultan perencana tidak sama. Di dalam RAB, besi yang digunakan ukuran 16", sementara dalam pelaksanaan yang dipakai ukuran 13". Dari sinilah awal persoalan itu mencuat dan pertama kali ditemukan oleh Inspektorat kabupaten Trenggalek beberapa waktu yang lalu.
Tidak hanya konsultan perencana yang mendapat raport merah dalam proyek pembangunan Puskesmas Pule, konsultan pengawas pun juga mengalami hal yang sama. Menurut Sutikno semestinya kesalahan pemasangan pembesian itu bisa dideteksi sejak dini bila konsultan pengawas benar-benar melaksanakan sesuai tugasnya.
Baca Juga: Safari Infrastruktur, Bupati Trenggalek: Pembebasan Lahan Prigi-Munjungan Butuh Dana Rp200 M
Ditanya berapa anggaran yang dialokasikan untuk konsultan perencana dan konsultan pengawas, Sutikno mengungkapkan hampir mendekati angka 75 juta. Untuk konsultan perencana hampir mendekati angka 50 juta, kemudian konsultan pengawas kurang lebih 25 juta," pungkasnya. (man/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News