Tersangka, Jonru Tak Menyesal, Al Aidid Ngaku Keturunan Rasul Tapi Dituding PKI

Tersangka, Jonru Tak Menyesal, Al Aidid Ngaku Keturunan Rasul Tapi Dituding PKI Jonru (berbaju hitam dan berkacamata). foto: wartakota/mohamad yusuf

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Jonru alias Jon Riah Ukur Ginting akhirnya ditetapkan sebagai tersangka bahkan langsung ditahan. Pegiat media sosial ini jadi tersangka atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian.

Ia dilaporkan Muannas Al Aidid kepada Polda Metro Jaya. Muannas menganggap unggahan Jonru di akun Facebook mengandung sentimen suku, agama, dan ras yang sudah akut. Salah satunya unggahan Jonru yang menyebut Indonesia dijajah Belanda dan Jepang pada 1945, tapi pada 2017 dijajah etnis Cina.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Pertanahan di Kabupaten Bekasi

"Setelah (Jonru) selesai diperiksa, penyidik melakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara ditetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat, 29 September 2017.

Argo mengungkapkan bahwa polisi telah menggeledah tempat tinggal Jonru untuk mencari barang bukti. Polisi menyita laptop, flashdisk, dan sejumlah barang yang berkaitan dengan kasus yang menjerat Jonru.

Djudju Purwanto, kuasa hukum Jonru, menilai penahanan Jonru terlalu dipaksakan. Tapi polisi beralasan bahwa sudah memiliki bukti yang cukup. Selain itu, Jonru ditahan karena sangkaannya adalah Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman di atas 5 tahun. "Alasannya normatif saja," ujarnya

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pemalsuan Uang Senilai Rp22 Miliar

Jonru selama ini selalu mangkir ketika dipanggil Polda Metro Jaya. Namun pada Kamis sore, 28 September sekitar pukul 15.40 WIB, ia memenuhi panggilan. Awalnya ia dipanggil sebagai saksi, tapi kemudian ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Bagaimana tanggapan Jonru? "Saya tidak menyesal, tidak ada gunanya menyesal. Menyesal bikin rugi kita sendiri," ujar Jonru di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).

Ia juga mengaku tak bakal jera untuk menulis di facebook. "Insyaallah tidak. Merdeka!" pekiknya.

Baca Juga: Pasang Tarif Rp4 Juta, Pembuat Sertifikat Habib Palsu Ditangkap Polda Metro Jaya

Ia dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, Muannas Al Aidid yang melaporkan Jonru menegaskan bahwa pegiat sosial media berkacamata itu telah menebar ujaran kebencian. "'Kita merdeka dari jajahan Belanda tahun 1945, tapi 2017 belum merdeka dari jajahan China'. Nah ini kan bukan kritik, tapi ujaran kebencian, karena mendorong, membenturkan agama dan etnis tertentu," ujar Muannas di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/9/2017).

Muannas juga menunjukkan postingan Jonru yang mengandung unsur ujaran kebencian terhadap PBNU. Ia menuding pemerintah menyogok PBNU agar menyetujui Perppu Ormas.

Baca Juga: Permohonan Praperadilan Firli Bahuri Tak Diterima, Statusnya Kini Jadi Tersangka

Perseteruan antara Muannas dan Jonru ini sempat memicu saling serang secara pribadi. Muannas Al Aidid dituding keturunan PKI. Sedang Netizen menuding Jonru mu’allaf alias baru masuk Islam.

Itu terjadi pasca Jonru dilaporkan ke pihak berwajib oleh Muannas. Jonru mengunggah status di laman Facebook-nya pada 4 September 2017 dengan pernyataan yang dianggap seakan menyudutkan Muannas. “Contohnya adalah setelah saya dipolisikan oleh si AIDIT. Yang saya alami justru banyaknya dukungan dari orang-orang maupun lembaga yang dengan sukarela menyatakan siap membela saya,” tulisnya.

Bukan hanya Jonru yang menyudutkan Muannas. Akun lain bernama @plato_id juga mengunggah status mirip pada 5 September 2015.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Firli Bahuri Akan Melawan, Abraham Samad Cukur Gundul

“Muannas al aidid anak kandung dn aidid pimpinan PKI | *infovalid.” tulisnya.

Muannas Al Aidid tentu membantah bahwa dirinya keturunan tokoh Partai Komunis Indonesia, D.N. Aidit, seperti disebutkan Jonru. Menurut dia, Al Aidid adalah marga Arab yang merupakan keturunan Nabi Muhammad SAW.

“Al Aidid itu marga Arab yang ada keturunan Rasul, sama seperti Assegaf dan Alatas, bukan Aidit,” ujarnya kepada Tempo, Jakarta, Kamis, 13 September 2017.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Musnahkan Jutaan Barang Bukti Narkoba dari Kasus 3 Bulan Terakhir

Muannas mengaku telah mengirimkan surat terbuka kepada organisasi Islam Rabithah Alawiyah. Lembaga yang berkantor di T.B. Simatupang Jakarta ini menjadi pusat pencatatan keturunan Nabi Muhammad yang ada di Indonesia.

Muannas juga mengirimkan surat terbuka ke perkumpulan keluarga Al Aidid yang ada di Tebet, Jakarta Selatan. Ia juga akan menyampaikan surat kepada penyidik soal fakta namanya tersebut.

Namun surat yang ia kirimkan ke Rabithah Alawiyah belum mendapatkan jawaban. Ia masih menunggu respons dan berharap organisasi Islam tersebut dapat memberikan penjelasan kepada publik untuk meluruskan asal-usulnya. “Bahwa saya adalah anak kandung dari Al-Habib Ahmad bin Abdullah Al Aidid,” kata Muannas.

Baca Juga: Juni 2023, Ditlantas Polda Metro Jaya Gelar Street Race

Sementara Jonru juga membantah dianggap mu’allaf. ”Saya bukan mualaf, masuk islam usia 5 tahun, ikut ortu. Dari hasil belajar, saya makin yakin akan kebenaran Islam,” tulisnya di media social.

Meski demikian ia mengakui pernah makan babi. ”Saya sebagai mantan pemeluk agama Kristen, tentu dulu pernah makan babi. Memang rasanya enak banget. Tapi beberapa bulan lalu saat berkunjung ke Bali, saya jijik banget pas melihat tubuh babi guling dipajang di depan restoran,” tulisnya lagi. ”Ideologi bisa mengalahkan selera makan. Itulah kesimpulan saya.”

”Jadi jika kamu memuji-muji makanan yang jelas-jelas diharamkan oleh agamamu, maaf jika saya harus meragukan ideologimu,” katanya di akun bertanggal 22 Nopember 2014.

Baca Juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Larang Konvoi Kendaraan Pada Malam Takbiran

Melalui blog pribadinya yang beralamat di Jonru.com, ia menuturkan bahwa dirinya masuk Islam ketika berusia lima tahun. Ia ikut orang tuanya yang saat itu memeluk Islam.

“Yang asli muallaf adalah almarhum Ayah saya,” tulis Jonru. Menurut dia, ayahnya masuk Islam pada usia 43 tahun lalu mengajak seluruh keluarganya masuk Islam.

“Yang jelas, sudah sejak lama ayah saya bergaul dengan teman-temannya yang muslim. Dari merekalah beliau mempelajari Islam,” tulisnya.

Kini Jonru berusia 44 tahun. Berarti Jonru menganut Islam 39 tahun. “Dari segi kriterianya, saya bukan muallaf,” tulisnya lagi.

Menurut dia, muallaf itu adalah orang yang masih goyah imannya. Atau orang yang sedang dibujuk hatinya agar teguh di atas Islam.

Ia mengakui masuk Islam karena ikut orang tua. “Tapi pengalaman demi pengalaman membuat saya yakin akan kebenaran Islam. Jadi sekali lagi, saya tidaklah memenuhi syarat untuk disebut muallaf,” tegasnya. (dari berbagai sumber)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Grebek Kantor Pinjol di Jakarta Utara, Polda Metro Jaya Amankan 99 Pegawai':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO