Tersangka, Jonru Tak Menyesal, Al Aidid Ngaku Keturunan Rasul Tapi Dituding PKI

Tersangka, Jonru Tak Menyesal, Al Aidid Ngaku Keturunan Rasul Tapi Dituding PKI Jonru (berbaju hitam dan berkacamata). foto: wartakota/mohamad yusuf

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Jonru alias Jon Riah Ukur Ginting akhirnya ditetapkan sebagai tersangka bahkan langsung ditahan. Pegiat media sosial ini jadi tersangka atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian.

Ia dilaporkan Muannas Al Aidid kepada . Muannas menganggap unggahan Jonru di akun Facebook mengandung sentimen suku, agama, dan ras yang sudah akut. Salah satunya unggahan Jonru yang menyebut Indonesia dijajah Belanda dan Jepang pada 1945, tapi pada 2017 dijajah etnis Cina.

"Setelah (Jonru) selesai diperiksa, penyidik melakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara ditetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat, 29 September 2017.

Argo mengungkapkan bahwa polisi telah menggeledah tempat tinggal Jonru untuk mencari barang bukti. Polisi menyita laptop, flashdisk, dan sejumlah barang yang berkaitan dengan kasus yang menjerat Jonru.

Djudju Purwanto, kuasa hukum Jonru, menilai penahanan Jonru terlalu dipaksakan. Tapi polisi beralasan bahwa sudah memiliki bukti yang cukup. Selain itu, Jonru ditahan karena sangkaannya adalah Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman di atas 5 tahun. "Alasannya normatif saja," ujarnya

Jonru selama ini selalu mangkir ketika dipanggil . Namun pada Kamis sore, 28 September sekitar pukul 15.40 WIB, ia memenuhi panggilan. Awalnya ia dipanggil sebagai saksi, tapi kemudian ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Bagaimana tanggapan Jonru? "Saya tidak menyesal, tidak ada gunanya menyesal. Menyesal bikin rugi kita sendiri," ujar Jonru di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).

Ia juga mengaku tak bakal jera untuk menulis di facebook. "Insyaallah tidak. Merdeka!" pekiknya.

Ia dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, Muannas Al Aidid yang melaporkan Jonru menegaskan bahwa pegiat sosial media berkacamata itu telah menebar ujaran kebencian. "'Kita merdeka dari jajahan Belanda tahun 1945, tapi 2017 belum merdeka dari jajahan China'. Nah ini kan bukan kritik, tapi ujaran kebencian, karena mendorong, membenturkan agama dan etnis tertentu," ujar Muannas di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/9/2017).

Muannas juga menunjukkan postingan Jonru yang mengandung unsur ujaran kebencian terhadap PBNU. Ia menuding pemerintah menyogok PBNU agar menyetujui Perppu Ormas.

Perseteruan antara Muannas dan Jonru ini sempat memicu saling serang secara pribadi. Muannas Al Aidid dituding keturunan PKI. Sedang Netizen menuding Jonru mu’allaf alias baru masuk Islam.

Itu terjadi pasca Jonru dilaporkan ke pihak berwajib oleh Muannas. Jonru mengunggah status di laman Facebook-nya pada 4 September 2017 dengan pernyataan yang dianggap seakan menyudutkan Muannas. “Contohnya adalah setelah saya dipolisikan oleh si AIDIT. Yang saya alami justru banyaknya dukungan dari orang-orang maupun lembaga yang dengan sukarela menyatakan siap membela saya,” tulisnya.

Bukan hanya Jonru yang menyudutkan Muannas. Akun lain bernama @plato_id juga mengunggah status mirip pada 5 September 2015.

“Muannas al aidid anak kandung dn aidid pimpinan PKI | *infovalid.” tulisnya.

Lihat juga video 'Grebek Kantor Pinjol di Jakarta Utara, Polda Metro Jaya Amankan 99 Pegawai':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO