PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Belum adanya kepastian hukum dalam proses rekrutmen anggota PPK, membuat kerja KPUD sempat tertunda. Kerisauan itu akhirnya terjawab seiring keluarnya PKPU Nomor 12 Tahun 2017 tentang tata kerja KPU.
Dari regulasi itu diputuskan, jumlah PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) sebanyak 5 orang di setiap kecamatan. Hal itu mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati ataupun wali kota serta wakil bupati maupun wakil wali kota.
Baca Juga: KPU Kabupaten Pasuruan Musnahkan Ratusan Surat Suara Rusak
“Untuk persyaratan lainnya, terkait usia misalnya, mengacu pada UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Di mana, usia minimal 17 tahun bukan 25 tahun seperti dalam UU tentang pemilihan kepala daerah. Jadi ada kombinasi (antara UU tentang pemilihan kepala daerah dengan UU pemilu, red),” kata Anggota KPU Kabupaten Pasuruan Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Titin Wahyuningsih, di sela-sela sosialisasi pemilukada di Pogar, Jumat (13/10).
Pelaksanaan rekrutmen PPK akan dilangsungkan selama 10 hari, terhitung sejak 12 Oktober hingga 21 Oktober 2017. "Di mana pengumumannya akan dilakukan 7 November 2017 mendatang," ucapnya.
Selain rekrutmen PPK, KPU Kabupaten Pasuruan juga akan melakukan rekruitmen tenaga PPS. Rekrutmen tersebut akan dilangsungkan secara bersamaan.
Baca Juga: Apel Kesiapan Distribusi Logistik Pilkada, Ketua KPU Pasuruan: Kita Fokuskan di 8 Kecamatan
"Di setiap desa, nantinya akan direalisasikan tenaga PPS sebanyak tiga orang. Nah, di Kabupaten Pasuruan sendiri ada 365 desa/kelurahan,” tambahnya. (bib/par/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News