Di Nganjuk, KPU Beri Perpanjangan Waktu Bagi Parpol

Di Nganjuk, KPU Beri Perpanjangan Waktu Bagi Parpol Ketua DPC PKB Nganjuk Ulum Bastomi saat menerima bukti tanda terima berkas pendaftrana dari Komisioner KPU Nganjuk Divisi Hukum Yudha Hernanto (dua dari kanan). Foto: BAMBANG D J/BANGSAONLINE

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Tepat pukul 23.20 WIB Senin (16/10) kemarin, DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nganjuk tercatat sebagi partai terakhir yang menyerahkan berkas parpol. Berkas pendaftaran dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nganjuk.

Hingga pendaftaran ditutup, KPUD Nganjuk mencatat sebanyak 13 parpol yang datanya dinyatakan sudah lengkap dan mendapatkan Tanda Terima Berkas (TTB). Yakni, Partai Perindo yang menyertakan 1136 KTA, Berkarya 1625, Hanura 3228, PSI 1121, Gerindra 1397, Demokrat 2453, PKS 1154, Golkar 1478, Nasdem 1266, PPP 1065, PAN 2176, PDI Perjuangan 1020, dan PKB 1121.

Baca Juga: Bawaslu Nganjuk Petakan Lokasi Potensi Rawan di TPS

"Jika ada salah satu parpol pada saat penutupan pendaftaran masih ada kekurangan berkas dan memiliki dukungan keanggotaan, maka akan diberikan penambahan waktu 1 x 24 jam," kata Komisioner KPU Nganjuk Divisi Hukum Yudha Hernanto, Selasa (17/10).

Hingga kini masih ada satu parpol yang masih ditunggu untuk melengkapi e-KTP dan KTA parpol yaitu PKPI. Pasalnya, dari data Sipol DPP PKPI dan KPU sudah lebih dari 1000 dukungan, tapi saat diperiksa masih banyak kekurangan untuk e-KTP dan KTA. Untuk itu ia memperpanjang waktu untuk pelengkapan berkas.

"Saya sampaikan bahwa perpanjangan waktu ini hanya untuk melengkapi berkas, bukan untuk pendaftaran parpol," tegasnya. (bam/ian)

Baca Juga: Debat Terakhir Pilkada Nganjuk 2024, Setiap Paslon Gelar Konferensi Pers

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO