Usai Negosiasi, Wartawan yang 'Disandera' Warga Desa Kandangan itu Akhirnya Dibebaskan

Usai Negosiasi, Wartawan yang Suasana mediasi pihak wartawan dan warga Desa Kandangan di Polsek Duduksampean. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Jajaran Kodim 0817 Gresik dan Polsek Duduksampeyan melepaskan Nuralim, wartawan tabloid TKP, yang diduga disandera oleh warga Desa Kandangan, Kecamatan setempat, Senin (17/10/2017).

Pasi Intel Kodim 0817 Gresik Kapten Inf. Kusmadi kepada BANGSAONLINE.com menceritakan kronologi dugaan penyanderaan tersebut. 

Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean

Bermula, pada hari Jumat (13/10/2017) sekitar Pukul 09.00 WIB,  Nuralim,  bersama dua orang temannya datang ke rumah Miftahul Huda, mantan Kades Kandangan, yang sekarang kembali mencalonkan sebagai calon kepala desa setempat.

Kedatangan wartawan tersebut untuk mengonfirmasi masalah bantuan Genset air bersih.

Setelah mendapatkan data dan konfirmasi, Nuralim kemudian menulis berita tersebut dan menerbitkan di surat kabarnya.

Baca Juga: Santri di Kedamean Gresik Ditangkap Buntut Dugaan Aniaya Pengasuhnya hingga Tewas

Kemudian, pada Selasa (17/10/2017) sekitar pukul 13.30 WIB, Nuralim dan dua rekannya datang lagi ke Desa Kandangan Kecamatan Duduksampeyan mengedarkan koran hasil tulisannya kepada warga.

"Koran itu oleh korban disebarkan kepada masyarakat Kandangan secara gratis," papar Kusmadi.

Bagi Miftahu Huda dan pendukungnya, berita itu dianggap menyudutkan dan merugikan nama baik calon Kades Kandangan tersebut.

Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari

"Pendukung Miftahul Huda yang tak terima langsung menangkap Nuralim. Sementara kedua teman korban berhasil melarikan diri," katanya.

Kasus itu lalu sampai ke Kodim 0817 dan Polsek Duduksampeyan. Kemudian, Selasa (17/10/2017) pada pukul 15.00 WIB Pasi Intel Kodim 0817 beserta satu anggota datang ke TKP (tempat kejadian perkara) untuk koordinasi dengan Kapolsek Duduk Sampeyan AKP Darsuki. Kapolsek dan Pasi Intel kemudian bernegoisiasi dengan Miftahul Huda dan warga masyarakat terkait pembebasan Nuralim.

"Warga akhirnya menyetujui, kemudian korban kami bawa ke Polsek Duduksampeyan untuk dilakukan musyawarah," jlentrehnya.

Baca Juga: Jaga Kondusivitas Jelang Pelantikan Presiden, Polres Gresik Gelar Patroli

Akhirnya, kasus tersebut sepakat diselesaikan secara kekeluargaan dengan mendatangkan Pimpinan Redaksi TKP dari Surabaya, Dodik.

"Pihak Calon Kades meminta pemberitaan tak diteruskan lagi karena menimbulkan situasi memanas, apalagi sekarang akan dilaksanakan pemilihan Kades di Desa Kandangan," terangnya.

"Sementara pihak wartawan juga meminta ke calon Kades tidak dipersulit dalam meminta keterangan. Akhirnya, bisa klir," pungkasnya.(hud/rev)

Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO