SURABAYA (bangsaonline) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada 2015 mendatang akan memberlakukan sistem pembayaran pajak secara online. Sistem diberlakukan guna menciptakan transparansi, sekaligus upaya untuk meningkatkan pendapatan. Keberadaan sistem ini diharapkan pembayaran pajak bisa lebih efektif dan efisien.
Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya, Hendro Gunawan mengatakan, sistem ini dilakukan dengan mengkoneksikan sistem wajib pajak di Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kota Surabaya. Dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar sosialisasi ke para pengusaha. Dalam sosialisasi ini akan dijelaskan beragam keuntungan dari penggunaan sistem pembayaran pajak online.
Baca Juga: Tak Laporkan Usahanya dan Rugikan Negara Rp2,5 Miliar, Pengusaha Bahan Kue di Kota Madiun Ditahan
"Dengan sistem ini, kami bisa memonitor setiap transaksi pajak. Saat ini sudah ada pengusaha yang mencoba sistem ini dan dia puas. Sistem online yang sudah berjalan itu nantinya akan menjadi pilot project bagi pengusaha lainnya. Namun demikian, kami akan tetap melakukan evaluasi terhadap sistem ini," katanya.
Untuk menarik minatpengusaha menerapkan sistem pembayaran pajak secara on line, kata dia, pihaknya masih belum memberikan sejumlah insentif. Misalnya pemberian pembebasan pajak atau tax holiday. Menurut dia, pemberian tax holiday sebenarnya menarik. Hanya saja hal itu masih terkendala dengan landasan hukum yang mengaturnya. Pemberian tax holiday dalam masa tertentu keperluannya bisa untuk bermacam-macam. Di negara lain, perusahaan yang baru berdiri diberi tax holiday pada setahun pertama, karena di tahun kedua diperkirakan sudah mapan. "Tapi akan tetap berupaya memberi sejumlah keringanan ke para pengusaha ketika menggunakan sistem ini. Namun, terlebih dulu akan kami komunikasikan ke pemerintah pusat keputusannya seperti apa," paparnya.
Sementara itu, para pengusaha di Surabaya meminta agar Pemkot Surabaya tetap memberikan pelayanan konseling bagi para wajib pajak meski sistem pembayaran pajak online akan diterapkan 2015. Penerapan pajak daerah secara online juga harus terus disosialisasikan secara intens agar para pengusaha bisa menerapkannya tanpa kesulitan. Apalagi tidak 100% orang Surabaya adalah pengguna internet. Sehingga harus ada konseling ketika ada yang tidak paham. "Memang sistem ini bukan baru karena nasional sudah menerapkannya. Kemudian daerah mengikuti. Kami akui dengan sistem online pembayaran pajak menjadi cukup efisien karena tanpa tatap muka, tanpa menggunakan kertas dan lebih cepat," ujar Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surabaya, Jamhadi.
Baca Juga: DJP Jatim II Imbau Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur (Jatim) Alim Markus juga sepakat jika Pemkot Surabaya merealisasikan sistem ini. Menurut dia, penerapan pajak online tersebut merupakan langkah maju agar tidak lagi ada kebocoran pajak. Dengan sistem online, semua akan dapat terpantau dengan jelas. Transaksi pembayaran pajak juga dapat diketahui dengan leluasa oleh pemkot."Sistem seperti ini menjadi kemudahan bagi kami dan juga bantuan dari pemerintah bagi para pengusaha. Jadi, saya kira tidak perlu ada tax holiday, kan pajak memang harus bayar. Sistem ini suatu kemajuan, kami sangat mendukungnya," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News