Ketua Bapperda DPRD Kabupaten Blitar Chandra Purnama.
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar bakal mengkaji draf peraturan daerah (Perda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR), sebagai salah satu upaya menyehatkan masyarakat.
Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Kabupaten Blitar Chandra Purnama mengaku, eksekutif sudah mengirifkan draf rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR).
BACA JUGA:
- Bupati Rijanto Apresiasi DPRD atas Pengesahan Enam Perda Strategis untuk Kemajuan Kabupaten Blitar
- UHC Masih 76 Persen, DPRD Kabupaten Blitar Dorong Perluasan UHC Sesuaikan dengan Kemampuan APBD
- Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar Dorong Peningkatan Kualitas Layanan Kesehatan di Wilayah Barat
- Mantan Wabup Blitar Dilantik Jadi Anggota DPRD Bersama Anak dan Menantu
Sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh Banmus (Badan Musyawarah), pihaknya akan melakukan kajian tentang draf ranperda KTR pada akhir bulan ini. "Dari eksekutif sudah diserahkan ke Bapperda dan akan segera dikaji," jelas Chandra Purnama, Selasa (24/10).
Chandra mengatakan, Ranperda KTR akan dikaji lebih dalam lagi. Untuk mengetahui apakah kelengkapan maupun kesiapan Ranperda KTR, baik naskah akademiknya maupun sinkronisasi dengan aturan di atasnya.
"Jika hasil dalam kajian nanti sudah layak untuk dibahas, maka akan segera direkomendasikan kepada pimpinan DPRD untuk ditindak lanjuti proses pembuatan Perdanya," imbuhnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar Kuspardani, Kabupaten Blitar dirasa perlu untuk segera memiliki Perda KTR untuk meminimalisir efek buruk asap rokok. Dengan tujuan untuk menyehatkan warga Kabupaten Blitar.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




