LPSE Tak Jamin Lelang Bebas Gratifikasi

LPSE Tak Jamin Lelang Bebas Gratifikasi

KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Madiun, Sugeng Rismiyanto tidak menampik pengadaan barang dan jasa merupakan sektor terbesar yang menjadi celah "lahan basah" tindak pidana gratifikasi korupsi meskipun sudah mengunakan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). 

“Titip proyek. Ya itu kemungkinan saja, tapi saya sudah menekankan dan menyampaikan bahwa, tolong (OPD dan kontraktor.red) jangan temui saya (suap.red). Temui saja semua dengan elektronik. Karena kalau sudah terjadi masalah di awal, maka di tengah sampai penyelesaian tidak akan selesai dan masuk ranah hukum dan tentu itu akan membelit,” kata Sugeng.

Baca Juga: Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan 2 Raperda Inisiatif DPRD dan 4 Raperda Kota Madiun

Peryataan disampaikan Wali Kota, selesai membuka pembinaan pencegahan korupsi pengadaan barang dan jasa, di gedung Diklat, Madiun, Rabu (25/10). Pembinaan menghadirkan narasumber Deputi Bidang Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Nurcahyo.

Sementara itu, Deputi Bidang Pencegahan Korupsi KPK yang juga ketua tim pencegahan korupsi wilayah Jawa Timur, Arif Nurcahyo menuturkan, masalah yang selama ini banyak terjadi di sejumlah pemerintah daerah (Pemda), di antaranya terkait dengan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Diakui Arif, dari sisi perencanaan, pihaknya masih menemukan sejumlah oknum yang menitipkan sesuatu untuk memperoleh kegiatan proyek.

“Ketika sudah ada indikasi penitipan proyek di awal kegiatan di tahap perencanaan APBD kan berarti ketika ada pelaksanaan pasti ada masalah ujung-ujungnya. Jadi perencanaan itu kadang-kadang ada kegiatan yang muncul tiba-tiba dan tidak direncanakan dari awal. Yang jelas semua itu kan ada laporannya dan berita acaranya,” kata dia.

Baca Juga: Peringati HKN 2024, Pemkot Madiun Gelar Jalan Sehat Bareng Warga

Lebih lanjut dikatakan Arif, dari sisi pelaksanaan, KPK masih menjumpai adanya mark up harga, spesifikasi tidak sesuai dengan teknis yang disepakati pada perencanaan serta pemberian gratifikasi atau suap saat melakukan pengadaan barang dan jasa. (hen/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO