Tanya-Jawab Islam: Hukum Taat pada Suami

Tanya-Jawab Islam: Hukum Taat pada Suami

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyaan: 

Baca Juga: Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?

Assalamualaikum wr wb., Pak Kiai saya mau tanya, saya sudah pisah ranjang 3 malam selama 3 hari. Saya tidak menyiapkan sarapan yang biasa saya lakukan setiap hari walapun suami yang minta. Berdosakah saya sebagai istri? Dan bagaimana jika tiba-tiba suami minta dilayani di tempat tidur? Dia yang memutuskan semuanya, saya tidak boleh mengurus dia lagi. Bagaimana hukumnya? Terima kasih Pak Kiai.

Waalaikum salam wr.wb.

Hasanah, Surabaya

Baca Juga: Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?

Jawab:

Posisi suami dalam keluarga adalah pemimpin, dan agar keluarga itu berjalan dengan baik, maka pemimpin itu harus ditaati, selama tidak memerintahkan kepada perbuatan maksiat. Fungsi pemimpin juga sebagai pelindung, maka, ketaatan seorang istri kepada yang melindungi itu harus dilakukan terutama dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Allah berfirman:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

Baca Juga: Rencana Nikah Tak Direstui karena Weton Wanita Lebih Besar dan Masih Satu Buyut

“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (isteri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dan hartanya”. (Qs. Al-Nisa:34)

Posisi suami yang harus ditaati oleh seorang istri juga disampaikan oleh Rasul pada kesempatan lain:

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ ِلأَحَدٍ َلأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا

Baca Juga: Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah

“Seandainya aku boleh menyuruh seorang sujud kepada seseorang, maka aku akan perintahkan seorang wanita sujud kepada suaminya”. (Hr. Turmudzi:1159)

Hanya saja sujud kepada selain Allah itu dilarang. Hadis ini sungguh menunjukkan betapa pentingnya seorang istri itu patuh dan taat kepada suaminya dalam membangun keluarga yang bahagia. Dengan catatan bukan perintah kepada kemaksiatan. Secara psikologi memang suami itu tidak bisa disuruh, hanya bisa dimintai tolong, karena ia merasa lebih kuat dari istri.

Menjadi seorang istri yang sukses dunia akhirat itu mudah, tidak banyak amal yang harus dilaluinya, hanya ada 4 hal; (1) salat lima waktu, (2) puasa ramadhan, (3) menjaga kehormatannya, dan (4) taat kepada suaminya. Rasul bersabda:

Baca Juga: Bagaimana Hukum Mintakan Ampun Dosa dan Nyekar Makam Orang Tua Non-Muslim?

إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَّنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ

“Apabila seorang isteri mengerjakan shalat yang lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya (menjaga kehormatannya), dan taat kepada suaminya, niscaya ia akan masuk Surga dari pintu mana saja yang dikehendakinya”. (Hr. Ibnu Hibban: 1296)

Maka, apa yang sedang Ibu alami (pisah ranjang sampai 3 hari) itu adalah wajar. Terjadi perselisihan dalam rumah tangga itu sering sekali dihadapi oleh siapa saja yang sedang membina rumah tangga. Namun, yang harus dilakukan adalah tetap memperbaiki hubungan dan komunikasi. Anggap saja masa perkenalan Ibu dengan suami ternyata masih berlangsung dan terus berlangsung sehingga terkadang terjadi letupan-letupan masalah. Yang penting harus segera dikomunikasikan dan diselesaikan.

Baca Juga: Menghafal Alquran, Hafal Bacaannya, Lupa Panjang Pendeknya, Bagaimana Kiai?

Pisah ranjang 3 hari itu tidak akan membuat Ibu tertalak (terceraikan) selama suami tidak menyatakan talak (cerai). Sebaiknya Ibu tetap melakukan kegiatan sehari-hari Ibu, yaitu melayani suami sebagaimana hari-hari biasanya, menyiapkan makan dan pakaian. Masalah yang ada harus ditanggapi dengan wajar.

Jika diajak oleh suaminya untuk berhubungan intim segera harus melayaninya. Semoga interaksi-interaksi ini akan menjadi jalan dalam mencairkan suasana dan juga menghindari laknat malaikat. Rasul bersabda:

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِىءَ (فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا) لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

Baca Juga: Istri Enggan Layani Hubungan Intim, Suami Sering Onani, Berdosakah?

“Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur (untuk bersetubuh) dan si istri menolaknya [sehingga (membuat) suaminya murka], maka si istri akan dilaknat oleh Malaikat hingga (waktu) Shubuh”. (Hr. Bukhori: 3237, Muslim: 1436).

Terkait dengan ucapan suami yang melarang Ibu untuk mengurusnya lagi, saya kira itu hanya luapan kemarahan sesaat. Maka segera-lah berkomunikasi untuk menyelesaikan suasana. Dan ucapan itu, jika suami tidak ada niat menceraikan, juga tidak terjadi perceraian. Itu hanyalah sebuah isyarat kemarahan bukan isyarat perceraian. Semoga Ibu dan keluarga dapat segera menyelesaikan masalah keluarga dengan baik. Amin. Wallahu a’lam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO