Sun'ah saat hendak ditahan ke Lapas Lamongan, beberapa waktu lalu. foto: Barometer Jatim
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan korupsi pungli Biaya Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Lamongan tahun 2012-2016 mulai memasuki persidangan. Menurut rencana, sidang kasus yang menyeret terdakwa Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Lamongan, Sun’ah, itu digelar besok, di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Selasa (31/10).
“Agenda persidangan perdana besok adalah pembacaan dakwaan terhadap terdakwah Sun'ah,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan, Heri Purwanto, Senin (30/10) siang.
BACA JUGA:
- Penyidikan Berlanjut, KPK Dalami Aliran Uang Proyek Gedung Pemkab Lamongan
- Usai Periksa 29 Saksi, Tim Penyidik KPK Tinggalkan Gedung Pemkab Lamongan
- Eks Ajudan Bupati Turut Diperiksa KPK pada Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
- Ini 12 Pejabat dan Kontraktor yang Telah Diperiksa KPK dalam Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
“Tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman kurungan penjara,” jelasnya.
Sebelumnya, Sun'ah juga sempat menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Lamongan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Di sisi lain, Wellem Mintarja, Ketua Tim Pensehat Hukum Sun’ah, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan pembelaan saat sidang besok. “Kami sudah menyiapkan beberapa alat bukti yang nantinya akan kami buka pada fakta persidangan dan nota keberatan yang akan kami sampaikan dalam persidangan,” kata Wellem Mintarja.
“Di antaranya akan kita buka pihak-pihak yang menerima aliran uang yang diduga hasil pungli BOS tersebut di pengadilan,” tegasnya beberapa waktu lalu. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




