SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jatim Dr. H. Soekarwo menerima penghargaan dari Pemerintah Pusat atas capaian standar tertinggi atau wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2016 dari Menteri Keuangan RI.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu RI di Jatim R. Wiwin Istanti pada acara Penghargaan Republik Indonesia terhadap LPKD Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jatim Tahun Anggaran 2016 di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (1/11).
Baca Juga: Resmikan Gedung Sekber PHDI, Pj Gubernur Jatim Ajak Umat Hindu Jaga Kondisivitas Pilkada
Dalam sambutannya, Pakde Karwo sapaan khas Gubernur Jatim mengingatkan, terdapat empat permasalahan yang menyebabkan kabupaten/kota meraih opini WDP yakni pencatatan aset tetap seperti jalan dan tanah pemerintah daerah belum memiliki sertifikat. Kedua, sebagian sumber daya manusia pemerintah kabupaten/kota belum menguasai akuntansi dengan baik.
Ketiga, permasalahan bansos dan hibah yang peruntukannya tidak tepat, Keempat, penguasaan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) atau inspektorat terhadap materi sistem akuntansi pemerintahan masih kurang.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu RI di Jatim R. Wiwin Istanti mengatakan, capaian opini terbaik atas laporan keuangan merupakan salah satu indikator dari praktik pengelolaan keuangan daerah yang sehat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan best practices.
Baca Juga: Sukses Implementasikan Tata Kelola SPK Efektif dan Terukur, Pemprov Jatim Raih Penghargaan dari BSN
Menurutnya, bagi pemerintah daerah yang masih mendapatkan opini WDP merupakan tanggung jawab bersama tidak hanya pemda yang bersangkutan, tetapi pemerintah provinsi dan pusat juga harus ikut melakukan pembinaan. Dengan demikian bisa memperbaiki pengelolaan keuangan daerah dengan baik.
“Kalau pengelolaan keuangan daerah itu bisa dilakukan dengan baik dan akuntabel, maka LKPD yang dihasilkan juga akuntabel,” imbuhnya.
Dihadapan Pakde Karwo dan bupati/walikota yang hadir, Wiwin mengingatkan agar LKPD yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD harus sudah diaudit oleh BPK RI dengan empat kriteria yakni kesesuaian LKPD dengan standar akuntansi pemerintahan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010.
Baca Juga: Pemprov Jatim Sabet Sertifikasi 13 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Kemenbud
"Kedua, kecukupan dalam pengungkapan. Ketiga, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Keempat, efektivitas sistem pengendalian intern," paparnya.
Diketahui, berdasarkan pemeriksaan atas LKPD Tahun Anggaran 2016, BPK menilai Pemprov Jatim telah menyajikan informasi secara wajar dalam laporan keuangan serta sesuai dengan kriteria yang digunakan BPK untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan. Dengan demikian, untuk keenam kalinya Pemprov Jatim memperoleh opini WTP dari BPK RI.
Selain Pemprov Jatim, penghargaan serupa juga diberikan kepada 30 kabupaten/kota se-Jatim yang terdiri dari 23 kabupaten dan 7 kota. Diantaranya Kab. Malang, Kab. Banyuwangi, Kab. Blitar, Kab. Bojonegoro, dan Kab. Gresik. Juga, Kab. Jombang, Kab. Kediri, Kab. Lamongan, Kab. Lumajang, Kab. Madiun. (ian)
Baca Juga: Di Rakor GTRA Kanwil BPN Jatim, Adhy Karyono Optimistis Regulasi Baru Jadi Solusi Atasi Mafia Tanah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News