KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pelaksanaan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Mojokerto 2018 mendatang diperkirakan bakal relatif lebih tenang. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merevisi pelaksanan Pilkada Gubernur, Pilbup/Pilwali dari dua putaran menjadi hanya satu putaran yang selama ini kerap menyuguhkan drama pertarungan terbuka dua kandidat.
Menariknya, regulasi UU No. 10 Tahun 2016 dan peraturan KPU No. 8 Tahun 2016 tentang Pilkada menentukan syarat minimal pada pilkada lawan bumbung kosong. KPU berasumsi Pilkada satu putaran bakal memunculkan pilkada yang lebih legitimate dan efisien anggaran.
Baca Juga: Polsek Prajurit Kulon Gelar Apel Pasukan
"Pasangan calon gubernur atau cabup/cawali yang menjadi petarung tunggal harus mengantongi suara 50+1. Jika perolehan suara tidak lebih dari itu, UU baru mentolerir adanya putaran kedua dalam Pilkada," papar Komisioner KPU Bidang Keuangan, Umum dan Logistik Dewita Hayu Shinta, Kamis (16/11).
Dia menuturkan bahwa perjuangan kandidat tunggal jauh lebih berat. "Sebab, untuk mendapatkan suara mutlak butuh kepercayaan masyarakat yang tinggi," tandasnya usai menjadi pembicara Focus Group Discussion (FDG) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Hotel Raden Wijaya.
Dia mengatakan perbedaannya terhadap pilkada yang menyuguhkan pertarungan dengan banyak kandidat. "Di UU yang baru, suara terbanyak otomatis menjadi pemenang. Tidak harus melampaui perolehan suara diatas 50 persen karena aturan pilkada dua putaran ditiadakan," terangnya.
Baca Juga: Kapolres Mojokerto Kota Pimpin Apel Pengamanan Pilkada 2024
Disinggung soal terjadinya kesamaan perolehan suara, Dewita mengungkapkan kemungkinan itu tipis. "Namun jika terjadi maka kita akan menghitung sebaran pemilih. Mulai sebaran tingkat desa hingga TPS. Yang terbanyak pada kasus ini, itulah yang menang," tambahnya.
Ditambahkan, dengan menggunakan hanya satu putaeran akan meminimalisir peluang konflik dalam Pilkada mendatang. "Jika ada gugatan, UU hanya mentolerir selisih suara maksimal 2 persen, itu untuk di Kota Mojokerto peserta yang kalah baru bisa menggugat," pungkasnya.
Rencana pelaksanaan Pilkada satu putaran itu mendapat respon positif dari Ketua DPC Partai Hanura Kota Mojokerto Iwan Sulistyono. Iwan yang juga tercatat sebagai cawali independent itu mengatakan pilwali satu putaran efisien. "Ya enak seperti itu toh, efisien anggaran. Tidak buang-buang duit. Dan lagi pemenangnya tidak susah harus mendapatkan suara 50 persen," katanya.
Baca Juga: Jelang Pelaksanaan Pilkada 2024, KPU Kota Mojokerto Gelar Rapat Evaluasi dengan Jajaran Stakeholder
Ia mengaku sepakat dengan pelaksanaan pilwali satu putaran. "Ancaman gugatan minim. Karena dengan posisi runner up kurang dari 2 persen tak dapat menggugat," katanya. (yep/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News