PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Probolinggo resmi meluncurkan sistem aplikasi "Mata Kota". Sistem aplikasi smartphone ini diluncurkan untuk mempermudah masyarakat untuk menerima layanan pemerintah dengan cepat.
Aplikasi itu diluncurkan langsung oleh Bupati Probolinggo, Hj. Tantriana Sari SE, Kamis (23/11) di ruang Tengger, Kantor Bupati di Kraksaan. Hadir dalam peluncuran Aplikasi Mata Kota itu, Kapolresta AKBP Alfian Nurrizal, Kapolres yang diwakilkan Waka Polres Kompol Henry Kurniawan, Kadis Kominfo Persandian dan Statistik Tutug Edi Utomo, serta OPD di lingkungan Pemkab setempat.
Baca Juga: Diperpanjang, Ugas Irwanto Tetap Jadi Pj Bupati Probolinggo
Dalam peluncuran aplikasi yang bisa langsung diakses masyarakat melalui smartphone berbasis Android ini, Bupati Tantri memberikan apresiasi tinggi kepada Kadiskominfo yang telah bekerjasama dengan Pengasuh Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo atas terciptanya aplikasi ini.
Menurut Bupati, Aplikasi ini sangat bermanfaat. Sebab, di aplikasi ini terdapat semua layanan menjadi satu sistem yang terintegrasi dengan semua pihak seperti Kepolisian.
"Dengan adanya aplikasi ini, semua yang dibutuhkan masyarakat dan kejadian yang menimpa masyarakat bisa langsung cepat tertangani. Misalnya saja, ketika terjadi kebakaran Satpol PP melalui tim pemadam kebakaran dan polisi akan cepat datang ke TKP dan ini bentuk terobosan untuk meningkatkan pelayanan publik," kata Tantriana dalam sambutannya.
Baca Juga: Pj Bupati Probolinggo Apresiasi Program TMMD
Orang nomor satu di Kabupaten Probolinggo ini juga berharap, dengan sistem online ini pelayanan pemerintah di Kabupaten Probolinggo lebih baik ke depannya.
Sementara, Tutug Edi Utomo melalui Kabid Aplikasi dan Infastruktur TIK, Sugeng Raharjo mengatakan jika pelayanan mobile akses ini juga bertujuan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat yang sewaktu-waktu mendapat kendala dan ingin mendapat bantuan dari pihak pemerintah dan kepolisian.
Baca Juga: Pj Bupati Probolinggo Sidak 4 Titik Gedung Serba Guna dan Pusat Oleh-Oleh
"Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan seperti BPBD, Satpol PP, maupun polisi untuk membuat laporan pengaduan dan pelayanan. Cukup menggunakan aplikasi ini dan klik, dinas terkait bersama polisi akan datang," tegas Sugeng Raharjo.
Namun, Sugeng Raharjo mewanti-wanti masyarakat untuk tidak menyalahgunakan aplikasi ini. Misalnya memberikan laporan palsu atau hoax maupun laporan berbau provokasi.
"Hindari laporan maupun pengaduan yang berbau provokasi maupun hoax. Dan manfaatkan sebaik-baiknya aplikasi ini, biar bermanfaat bagi masyarakat," tukasnya. (ndi/rev)
Baca Juga: DPUPR Kabupaten Probolinggo Perbaiki Jaringan Irigasi, Petani di Desa Clarak Bahagia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News