KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, kembali menahan satu orang lagi tersangka berinisial MS alias Kancil atas kasus dugaan korupsi pengadaan buku fiktif di Kantor Perpustakaan Kota Batu tahun 2016. MS dijebloskan ke rutan LP Lowokwaru setelah menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejari Batu, Kamis (23/11) siang.
Dari lima tersangka, sudah empat orang yang ditahan Kejari, kini tinggal satu orang yang belum ditahan Kejari Batu. Ia berinisial PPS itu dalam waktu dua hari atau tiga hari ke depan akan ditahan. PPS dtetapkan menjadi tersangka pengadaan buku fiktif di lingkungan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Batu.
Baca Juga: 4 Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji Disidang di Surabaya
Kepala Kejari Batu mengatakan pemanggilan tersangka MS itu mestinya hari Senin ((20/11/2017) lalu, namun pengacaranya menyampaikan kepada Kejari Batu bahwa kliennya tidak datang karena masih sedang ada di Jakarta, dan akan datang memenuhi pemanggilan Kejari, Kamis (23/11/2017)
“Setelah menjalani pemeriksaan akhirnya Kejari menahan MS ke LP lowokwaru, dan satu orang lagi berinisial PPS rencananya akan menjalani periksaan sebagai tersangka, Kejari akan melakukan penjadwalan ulang terhadap dua orang tersangka,” kata Chusnul saat ditemui usai memberikan sosialisasi Undang-undang tentang Organisasi Masyarakat kepada pengurus Ormas se Kota Batu, di BO Pemkot Batu, Kamis (23/11/2017)
Menurutnya, lima orang tersangka itu ditetapkan Kejari Batu dalam kasus pengadaan buku fiktif di dua proyek yakni di Bapeda dan Kantor Perpustakaan
Baca Juga: Kejari Kota Batu Tetapkan Kepala Dinas Kesehatan Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Ditanya kapan akan dilakukan pemanggilan ulang, Nur Chusniah enggan menyebutnya, namun dia berharap SP dengan sukarela memenuhi pemanggilan berikutnya yang dijadwalkan oleh Kejari Batu ,
“PS adalah tersangka dari dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Batu sudah diMedaeng Pekan kemarin dan satu orang MS yang ditahan ke Rutan lowokwaru itu adalah dari Kantor Perpustakaan Kota Batu” ujarnya.
DIketahui, ada lima tersangka di dua proyek yang didanai APBD tahun 2016 itu, yakni dua orang dari Bappeda Kota Batu dan tiga orang dari Kantor Perpustakaan Kota Batu termasuk rekanan proyek , Ke lima tersangka itu yakni Di Perpustakaan TW, ECU dan MS, sedang Di Bappeda SP Dan PS,
Baca Juga: Kejari Batu Periksa 50 Saksi Kasus Dugaan Penggelapan PBB dan BPHTB 2020
Mereka terjerat kasus dugaan korupsi di kantor perpustakaan itu terkait pembuatan buku fiktif berjudul Pokok-Pokok Pikiran ER Memajukan Kota Wisata Batu. Sedang dari Bappeda itu terkait pengadaan buku buku fiktif profil Daerah Kota Batu.
Akibat pengadaan buku fiktif di Perpustakaan itu Negara dirugikan sekitar Rp 148 juta. Sedang di Bappeda, Negara dirugikan sekitar Rp 144 Juta. (bt1/thu/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News