
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi III akhirnya mengambil tindakan atas ulah PT. Dwi Raksa yang tetap bandel beraktivitas meski sudah disegel oleh Dispol PP (Dinas Polisi Pamong Praja).
Selasa (28/11/2017) kemarin, Komisi yang membidangi perindustrian itu mengundang Dispol PP dan pihak Kecamatan Duduksampeyan untuk mempertanyakan kasus tersebut. Seperti diketahui, perusahaan pengelola bahan bakar yang beralamat di Jalan Raya Ambeng-Ambeng Kecamatan Duduksampeyan tersebut nekat beroperasi meski telah disegel oleh Dispol PP.
"Saya minta Kasatpol PP jangan takut. Tidak tegas PT. Dwi Raksa," ujar Markasim Halim Widiyanto, Pelaksana Tugas (Plt) Komisi III kepada BANGSAONLINE.com.
"Pokoknya tak peduli perusahaan itu milik siapa. Kalau beroperasi harus ikuti prosedur berlaku. PT. Dwi Raksa jelas melanggar aturan. Fakta ini saya lihat sendiri," tegas politikus Golkar asal Kebomas ini.
Hal senada diungkapkan Eddy Santoso, anggota Komisi III. Menurutnya, tindakan PT. Dwi Raksa yang tetap beroperasi pasca disegel tak bisa ditolerir lagi.
“Saya mendapatkan laporan kalau perusahaan tersebut tetap beroperasi setelah merusak segel yang dipasang Satpol PP. Kalau itu benar, Satpol PP harus tegas. Laporkan ke polisi,” kata pria yang juga Ketua DPC PD Gresik ini.
"Kami minta agar dilaporkan ke Polsek Duduksampeyan karena domisilinya di Kecamatan Duduksampeyan," pungkasnya. (hud/rev)